Ambon, Malukubarunews.com – Komandan Batalyon Infanteri (Danyonif) 733/Masariku, Letkol Inf M. Aminulah, menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada masyarakat atas kegaduhan yang timbul akibat insiden yang melibatkan salah satu prajuritnya di Desa Umaloya, Sanana, Kabupaten Kepulauan Sula. Ia juga menyatakan duka cita mendalam atas meninggalnya warga dalam peristiwa tersebut.
Pernyataan ini disampaikan di Ambon, Jumat (27/3/2026), sebagai bentuk tanggung jawab moral dan institusional TNI terhadap masyarakat. Danyon menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen penuh untuk menyelesaikan persoalan ini secara transparan dan sesuai dengan hukum yang berlaku.
“Atas nama pribadi dan seluruh keluarga besar Yonif 733/Masariku, saya menyampaikan rasa bela sungkawa yang paling dalam kepada keluarga almarhum Sukra Umagafur. Kami merasakan kesedihan yang dialami keluarga, dan kami mendoakan semoga almarhum mendapatkan tempat terbaik di sisi Tuhan Yang Maha Esa,” ucap Danyonif 733/Masariku, M. Aminulah.
Berdasarkan laporan awal yang diterima, insiden tersebut terjadi pada Minggu dini hari (22/3/2026) dan dipicu oleh perselisihan antar pemuda. Adik dari Pratu SB diduga terlibat perkelahian dengan adik korban, yang kemudian memicu ketegangan antar kedua pihak.
Situasi memanas ketika keluarga korban mendatangi rumah Pratu SB dalam kondisi emosi dan melakukan protes keras. Saat itu, prajurit tersebut diketahui sedang menjalani cuti Lebaran di kampung halamannya di Desa Umaloya, Sanana.
Dalam kronologi yang disampaikan, Pratu SB disebut berupaya melerai perkelahian saat melihat adiknya diduga dikeroyok oleh sekelompok orang yang berada di bawah pengaruh minuman keras. Ia berusaha melindungi dengan memeluk adiknya, namun justru turut menjadi sasaran pemukulan.
Dalam kondisi terdesak, Pratu SB memberikan pukulan balasan yang mengenai wajah korban hingga terjatuh. Korban kemudian mengalami benturan di bagian belakang kepala saat jatuh ke aspal. Meski sempat dilarikan ke RSUD Sanana, korban akhirnya dinyatakan meninggal dunia.
“Dalam situasi seperti ini, kami meminta semua pihak tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Fakta-fakta di lapangan harus dilihat secara utuh dan objektif,” ungkap M. Aminulah.
Danyon juga menegaskan bahwa TNI tidak akan mentolerir pelanggaran yang dilakukan oleh prajuritnya. Namun, ia menekankan bahwa proses hukum harus berjalan secara adil dengan mempertimbangkan seluruh aspek kejadian, termasuk indikasi pembelaan diri.
“Kam i pastikan bahwa TNI tidak akan pernah menutupi fakta yang ada. Namun, mari kita beri ruang bagi pihak terkait untuk bekerja melihat fakta-fakta secara utuh dan objektif,” tegas M. Aminulah.
Di sisi lain, Danyon menyayangkan tindakan anarkis yang dilakukan oleh sekelompok warga, termasuk aksi perusakan terhadap rumah pribadi Pratu SB. Ia menilai tindakan tersebut sebagai pelanggaran hukum yang tidak mencerminkan nilai-nilai kehidupan bermasyarakat yang damai.
Saat ini, Pratu SB telah diamankan di Makoramil Sanana sebelum diserahkan ke Denpom XV/1 Ternate pada Senin (23/3/2026) untuk menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku di lingkungan militer.
Mengakhiri pernyataannya, Danyonif 733/Masariku mengimbau masyarakat, khususnya di wilayah Sanana, untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi oleh informasi yang belum tentu benar. Ia mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mempercayakan penanganan kasus ini kepada aparat berwenang demi menjaga stabilitas keamanan di wilayah tersebut.”himbau Danyonif tutup ( MB-01)
