Ambon.malukubarunews.com- Pemerintah Provinsi Maluku bersama tim dari Komisi Pemberantasan Korupsi menggelar rapat koordinasi pencegahan dan pemantauan korupsi terkait penertiban aset daerah di ruang rapat lantai 6 Kantor Gubernur di Kota Ambon, Kamis (12/3/2026).Rapat di pimpin oleh Sekretaris Daerah Sadeli Ie
Turut hadir dalam Rapat Rapat tersebut,Perwakilan KPK ,Pimpinan OPD dilingkup Pemerintah Provinsi Maluku dalam rangka membahas berbagai persoalan pengelolaan aset pemerintah daerah, mulai dari kendaraan dinas, rumah dinas hingga aset tanah yang masih dikuasai pihak yang tidak berhak.
Dalam rapat tersebut, sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) menyampaikan kondisi aset yang berada di masing-masing instansi, termasuk aset yang belum dikembalikan oleh pensiunan maupun mantan pejabat.dianataranya
Kendaraan Dinas Masih Dikuasai Pensiunan
Beberapa OPD melaporkan masih adanya kendaraan dinas roda dua dan roda empat yang belum dikembalikan meskipun pejabat atau pegawai yang memakainya sudah pensiun atau mutasi.Sebagian kendaraan dinas bahkan telah digunakan sejak lama dan masih tercatat sebagai aset pemerintah daerah,Selain itu, terdapat pula kendaraan yang berada di tangan mantan pejabat maupun pihak lain yang belum mengembalikannya meskipun telah dilakukan beberapa kali pendekatan persuasif dan penyampaian surat resmi.Beberapa instansi juga melaporkan kendaraan dinas yang kondisinya sudah rusak berat, sehingga perlu dilakukan kajian apakah masih layak ditarik atau harus dilakukan penghapusan aset sesuai prosedur,Rumah Dinas Masih Ditempati Pensiunan
Selain kendaraan dinas, sejumlah rumah dinas juga masih ditempati oleh pegawai yang sudah pensiun maupun masyarakat.
Beberapa OPD melaporkan masih terdapat rumah dinas yang belum dikosongkan meskipun surat permintaan pengosongan telah disampaikan.Sebagian penghuni bahkan meminta waktu hingga setelah Lebaran untuk mengosongkan rumah dinas tersebut.Aset Tanah Perlu Sertifikasi
Rapat juga menyoroti sejumlah aset tanah milik pemerintah daerah yang belum memiliki sertifikat resmi,Beberapa bidang tanah dilaporkan masih dalam proses pengurusan sertifikat di kantor pertanahan, sementara sebagian lainnya masih perlu penelusuran terkait batas tanah dan riwayat kepemilikan.
Selain itu, terdapat pula aset tanah yang sudah dikuasai masyarakat sehingga memerlukan penelusuran sejarah kepemilikan serta langkah hukum yang tepat.
KPK Minta Penarikan Aset yang Dikuasai Pensiunan
Perwakilan Komisi Pemberantasan Korupsi yang hadir dalam rapat tersebut Budi menegaskan bahwa aset daerah pada prinsipnya harus digunakan oleh pegawai aktif untuk mendukung pelayanan publik.
Karena itu, aset yang masih dikuasai pensiunan harus segera ditarik kembali oleh pemerintah daerah.
KPK juga menyarankan agar pemerintah daerah melakukan langkah yang lebih tegas apabila pendekatan persuasif tidak membuahkan hasil.
Selain itu, pemerintah daerah diminta melakukan inventarisasi ulang seluruh aset untuk memastikan data aset antara OPD dan pengelola aset daerah benar-benar sinkron.
Sekda Minta OPD Perkuat Inventarisasi Aset
Sementara itu, Sekretaris Daerah Provinsi Maluku, Sadali Ie, menekankan pentingnya penataan aset secara tertib untuk mendukung upaya pencegahan korupsi di daerah.
Ia meminta seluruh OPD melakukan inventarisasi kembali aset yang dimiliki, termasuk kendaraan dinas, rumah dinas, dan aset tanah.
Selain itu, OPD juga diminta meningkatkan koordinasi dengan instansi terkait agar persoalan aset yang masih bermasalah dapat segera diselesaikan.
Menurutnya, penataan aset daerah merupakan bagian penting dari upaya memperkuat tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel di Provinsi Maluku.(MB-01)

