Saumlaki, Malukubarunews.com – Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar melalui Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara berhasil menyelamatkan aset negara senilai Rp10 miliar berupa tanah yang saat ini menjadi lokasi Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Saumlaki. Keberhasilan tersebut menyusul putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Saumlaki yang mengabulkan eksepsi turut tergugat dalam perkara perdata terkait sengketa lahan tersebut.
Putusan itu dibacakan pada Senin (9/3/2026) dalam perkara nomor 54/Pdt.G/2025/PN Sml yang diajukan oleh seorang penggugat bernama Kristina Oktovina. Majelis hakim dalam putusannya menerima eksepsi dari pihak turut tergugat sehingga gugatan yang diajukan tidak dapat dilanjutkan sebagaimana tuntutan penggugat.
Objek sengketa berupa tanah seluas 20.000 meter persegi yang berlokasi di Desa Lauran, Kecamatan Tanimbar Selatan, Kabupaten Kepulauan Tanimbar. Di atas lahan tersebut saat ini berdiri bangunan Lapas Kelas III Saumlaki yang telah tercatat sebagai Barang Milik Negara (BMN) dan berada di bawah pengelolaan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Kepulauan Tanimbar, Rahmatullah Aryadi, menjelaskan bahwa perkara tersebut berkaitan dengan gugatan perdata atas tanah yang telah lama berstatus sebagai aset negara.
“Gugatan yang diajukan oleh saudari KO berkaitan dengan objek tanah seluas 20.000 meter persegi yang saat ini berstatus sebagai Barang Milik Negara yang dikuasai oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dan di atasnya telah berdiri Lapas Kelas III Saumlaki,” ungkap Aryadi.
Ia menjelaskan, permasalahan bermula pada tahun 2006 ketika penggugat menghibahkan tanah tersebut kepada negara. Proses pelepasan hak kemudian diformalisasi melalui akta notaris pada 23 Januari 2010. Setelah pelepasan hak tersebut dilakukan, pembangunan fasilitas rumah tahanan segera dilaksanakan di atas lahan dimaksud.
“Setelah adanya pelepasan hak tersebut, pihak Rumah Tahanan segera melaksanakan pembangunan di atas tanah itu. Tanah berikut bangunan yang berdiri kemudian didaftarkan dan ditetapkan sebagai Barang Milik Negara yang dikelola sebagai Rutan dan saat ini berstatus Lapas Kelas III Saumlaki,” jelasnya
Selama lebih dari lima tahun sejak proses pelepasan hak dilakukan, tidak pernah muncul persoalan hukum terkait kepemilikan tanah tersebut. Namun pada tahun 2025, penggugat mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Saumlaki dengan dalih bahwa proses pelepasan hak yang dilakukan pada 2010 dianggap tidak sah.
Menanggapi gugatan tersebut, Kejaksaan melalui Jaksa Pengacara Negara bertindak sebagai kuasa hukum negara untuk memberikan bantuan hukum dan melakukan pembelaan terhadap kepentingan negara di bidang perdata dan tata usaha negara. Langkah tersebut dilakukan berdasarkan Surat Kuasa Khusus serta berpedoman pada Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021.
Peraturan tersebut memberikan kewenangan kepada Kejaksaan untuk mewakili lembaga negara, instansi pemerintah, BUMN, maupun badan hukum lain dalam perkara perdata yang berkaitan dengan perlindungan, pemulihan, dan penyelamatan keuangan atau kekayaan negara.
Dengan adanya putusan pengadilan tersebut, status tanah Lapas Kelas III Saumlaki sebagai Barang Milik Negara semakin kuat secara hukum. Kejaksaan menilai putusan ini menjadi langkah penting dalam menjaga aset negara sekaligus memastikan kepastian hukum terhadap fasilitas pemasyarakatan yang melayani masyarakat di wilayah Kabupaten Kepulauan Tanimbar.(MB-*)

