Ambon.malukubarunews.com — Wakil Ketua Komisi I DPRD Maluku, Edison Sarimanela, menyampaikan keprihatinan atas rencana eksekusi lahan yang mencakup kawasan Hotel Anggrek di Kota Ambon. Eksekusi tersebut dinilai berpotensi berdampak luas terhadap masyarakat serta sejumlah fasilitas negara yang berada di wilayah sengketa.
Pernyataan itu disampaikan Edison Sarimanela saat diwawancarai di ruang Komisi I DPRD Maluku, Jumat (6/3/2026). Ia menegaskan bahwa lembaganya tidak memiliki kewenangan untuk mengintervensi putusan pengadilan, namun DPRD tetap berkewajiban menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dampak sosial yang mungkin timbul.
“Kami tidak mengintervensi putusan pengadilan, tetapi persoalan ini menyangkut masyarakat dan fasilitas negara sehingga perlu ada solusi yang tidak merugikan banyak pihak,” ungkap Sarimanela.
Menurutnya, langkah DPRD Maluku dilakukan setelah menerima laporan masyarakat mengenai rencana eksekusi putusan pengadilan yang berkaitan dengan sengketa lahan di kawasan tersebut. Komisi I kemudian menindaklanjuti laporan itu melalui rapat komisi untuk mengkaji persoalan secara menyeluruh.
Edison menjelaskan, area yang masuk dalam sengketa tersebut cukup luas, mencapai sekitar 32 hektare. Di dalam kawasan itu tidak hanya terdapat Hotel Anggrek, tetapi juga sejumlah fasilitas publik dan negara seperti markas Korem, kantor Dinas Pendidikan, serta RRI, termasuk rumah-rumah warga yang berpotensi terdampak.
“Di dalam kawasan itu ada cukup banyak fasilitas, seperti Korem, Hotel Anggrek, gereja, Dinas Pendidikan Provinsi, hingga RRI. Karena itu kami melihat persoalan ini bukan hanya sengketa hukum biasa, tetapi juga menyangkut kepentingan masyarakat luas,” jelas Edison.
Ia menambahkan, DPRD Maluku menjalankan fungsi pengawasan dan representasi masyarakat dengan menelaah laporan yang masuk tanpa mencampuri proses hukum yang sedang berjalan. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan dampak sosial dari keputusan hukum dapat diminimalkan.
Sengketa lahan tersebut diketahui telah berlangsung cukup lama, bahkan diperkirakan sudah berjalan sekitar delapan tahun. Sebelumnya, eksekusi terhadap objek sengketa sempat dilakukan sekali, namun proses berikutnya mengalami hambatan sebelum kembali mencuat dalam rencana eksekusi terbaru.
Edison mengungkapkan bahwa pihak pengadilan dijadwalkan akan melakukan pemberitahuan terkait batas-batas lahan pada 10 Maret 2026 sebagai bagian dari proses menuju eksekusi lanjutan.
Menurutnya, situasi ini perlu dicermati karena terdapat dua putusan pengadilan yang berkaitan dengan pihak-pihak yang bersengketa.
“Persoalan ini sudah cukup lama berlangsung. Kami berharap dalam proses selanjutnya bisa ditemukan solusi terbaik, terutama agar masyarakat yang berada di sekitar lokasi tidak menjadi pihak yang paling dirugikan,” ujar Edison.
Komisi I DPRD Maluku berharap seluruh pihak, termasuk lembaga peradilan dan para pihak yang bersengketa, dapat melihat persoalan ini secara komprehensif. Selain mempertimbangkan aspek hukum, dampak sosial terhadap masyarakat dan keberadaan fasilitas negara juga dinilai perlu menjadi perhatian dalam penyelesaian sengketa tersebut.(MB-01)

