Ambon.malukubarunews.com — Satuan Reserse Kriminal Polresta Ambon menetapkan satu orang tersangka dan barang bukti dalam kasus penikaman yang terjadi di kawasan Rumah Tiga, Kecamatan Teluk Ambon, Kota Ambon. Hal tersebut disampaikan Kasat Reskrim Polresta Ambon, Kompol Androyuan Elim yang didampingi Kasi Humas Polresta Ambon dalam konferensi pers yang digelar di ruang Kasat Reskrim Polresta Ambon, Jumat (6/3/2026).
Ia menjelaskan, kasus tersebut dilaporkan dengan nomor laporan polisi B/14/II/TKP/Sekdal.Teluk Ambon/Polresta Ambon/Polda Maluku tertanggal 20 Februari 2026. Tersangka berinisial MRM dijerat dengan Pasal 446 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Peristiwa penikaman terjadi pada Jumat (27/2/2026) sekitar pukul 18.00 WIT di samping gerai Alfamidi.
Menurut Elim, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan, termasuk pemeriksaan 18 orang saksi, hasil visum korban, serta olah tempat kejadian perkara.
“Dari rangkaian penyelidikan hingga penyidikan, termasuk hasil visum dan pemeriksaan saksi-saksi, penyidik berhasil membuat terang tindak pidana serta menetapkan tersangka,” ungkapnya
Ia menjelaskan, kejadian tersebut bermula dari rapat Dewan Perwakilan Mahasiswa Fakultas (DPMF) di Fakultas Ekonomi Universitas Pattimura di Kota Ambon.
Dalam rapat tersebut terjadi pro dan kontra antara dua kelompok mahasiswa yang kemudian berujung pada aksi saling pukul di area parkir Gedung B Fakultas Ekonomi. Keributan kemudian berlanjut hingga ke luar area kampus dan berakhir di kawasan Rumah Tiga.
Tersangka MRM yang saat itu berada di kamar kosnya mendapat informasi bahwa saudaranya dipukul oleh salah satu kelompok mahasiswa yang menolak kegiatan tersebut. Karena emosi, tersangka mengambil pisau dapur dari kamar kostnya dan menaruhnya di bagian depan sepeda motor sebelum menuju lokasi kejadian.
Setibanya di area parkir Fakultas Ekonomi, tersangka bersama seorang rekannya kemudian mencari orang yang diduga memukul saudaranya. Aksi saling kejar antara kedua kelompok pun terjadi hingga ke lokasi di samping Alfamidi Rumah Tiga.
Di lokasi tersebut, tersangka melihat seorang mahasiswa berbaju hitam sedang dipukul oleh sekelompok orang. Ia kemudian mengira orang tersebut merupakan pelaku yang memukul saudaranya.
Tanpa memastikan identitasnya, tersangka langsung menusuk korban menggunakan pisau dapur dengan gagang plastik berwarna oranye yang dibawanya.
“Setelah melakukan penusukan, tersangka baru menyadari bahwa korban yang ditusuk bukan orang yang dimaksud, melainkan teman satu kelompoknya sendiri,” jelas Elim.
Akibat penusukan tersebut, korban berinisial HLR mengalami dua luka tusuk, masing-masing pada bagian pinggang kiri dan punggung kiri, sebagaimana hasil visum. Polisi kemudian mengamankan tersangka di kamar kosnya di kawasan Poka, Ambon, sekitar pukul 21.00 WIT tanpa perlawanan. Saat diamankan, tersangka juga mengakui perbuatannya.
Saat ini, polisi baru menetapkan satu orang sebagai tersangka, sementara sejumlah pihak lainnya masih berstatus sebagai saksi dan terus dimintai keterangan oleh penyidik.(MB-01)

