Ambon.Malukubarunews.com —Walikota Ambon Bodewin Wattimena mendampingi Gubetnur Maluku Hendrik Lewerissa dan Anggota DPR RI Saadiah Uluputty dalam seremoni penyerahan 35 rumah tidak layak huni (RTLH) yang telah diperbaiki melalui program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Tahun Anggaran 2025 di Negeri Hative Kecil, Kota Ambon, Selasa (3/03/2026).
Sebanyak 35 unit rumah warga yang sebelumnya masuk kategori tidak layak huni kini telah direnovasi melalui program bantuan pemerintah. Program tersebut merupakan bagian dari kebijakan perumahan sosial yang didorong pemerintah pusat dan diperjuangkan bersama pemerintah daerah.
Dalam keterangannya, Walikota Ambon menegaskan bahwa pendampingannya bersama gubernur dan anggota DPR RI merupakan bentuk sinergi untuk memastikan masyarakat benar-benar merasakan manfaat program perumahan tersebut.
“Hari ini beta (saya ) mendampingi Bapak Gubernur dan Ibu Saadiah Uluputty menghadiri penyerahan 35 rumah tidak layak huni yang telah diperbaiki lewat program bantuan perumahan sosial tahun 2025. Ini adalah hasil perjuangan bersama sehingga Kota Ambon memperoleh alokasi kurang lebih 400 unit rumah tahun ini,” ungkap Walikota Ambon
Ia menjelaskan, alokasi sekitar 400 unit rumah untuk Kota Ambon masih dalam proses usulan dan harus memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan pemerintah pusat. Karena itu, Pemerintah Kota Ambon diminta memastikan kelengkapan administrasi dan validitas data penerima manfaat.
“Kita berharap dalam proses usulan, Pemkot Ambon dapat memenuhi seluruh syarat yang ditetapkan agar alokasi ini benar-benar terealisasi dan memberi manfaat bagi masyarakat,” harap Bodewin Wattimena.
Di akhir kegiatan, Walikota Ambon menyampaikan pesan optimisme kepada masyarakat agar tetap mendukung program pemerintah demi kemajuan daerah.
“Semoga bantuan ini bermanfaat bagi Kota Ambon. Tetap semangat katong samua, demi Ambon yang lebih baik,” pesanya

Seremoni penyerahan BSPS 2025 di Hative Kecil sekaligus menegaskan komitmen kolaboratif antara pemerintah pusat, provinsi, dan kota dalam mempercepat penanganan RTLH dan memperluas akses masyarakat terhadap rumah layak huni.(MB-01)

