Ambon.Malukubarunews.com — DPRD Maluku melalui Komisi I DPRD Maluku melakukan pengawasan perdana di Buru Selatan pada Selasa, 3 Februari 2025. Agenda tersebut menitikberatkan pada kebutuhan pembangunan lembaga vertikal serta peningkatan layanan publik, khususnya fasilitas pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan pengurusan dokumen kendaraan bermotor.
Ketua Komisi I DPRD Maluku, Solichin Buton, dalam wawancara di lobi Kantor DPRD Maluku Selasa,3 Februari 2026 menegaskan bahwa pemerataan infrastruktur kelembagaan menjadi kebutuhan mendesak di Buru Selatan. Menurutnya, sejumlah lembaga vertikal seperti pengadilan negeri dan kejaksaan negeri belum tersedia di wilayah tersebut.
“Di Buru Selatan ada beberapa lembaga vertikal seperti pengadilan negeri dan kejaksaan negeri yang kami minta supaya dibangun di sana, agar pelayanan hukum tidak lagi bergantung pada daerah lain,” ungkap Solichin
Saat ini, masyarakat Buru Selatan masih harus mengakses layanan hukum ke wilayah lain, termasuk ke Kabupaten Buru. Kondisi tersebut dinilai membebani masyarakat dari sisi waktu, biaya transportasi, hingga efektivitas pelayanan. DPRD Maluku menilai kehadiran lembaga peradilan dan kejaksaan di Buru Selatan merupakan bagian dari upaya mendekatkan akses keadilan kepada masyarakat.
Selain itu, Komisi I juga menyoroti kebutuhan mendesak pembangunan fasilitas pembuatan SIM dan pengurusan dokumen kendaraan bermotor. Selama ini, warga Buru Selatan yang hendak membuat SIM harus menuju Kabupaten Buru, yang memerlukan biaya perjalanan cukup besar.
“Kalau orang mau buat SIM harus ke Buru, itu butuh biaya besar. Karena itu pemerintah provinsi meminta Komisi I supaya bisa menyampaikan hal ini ke Polda Maluku agar fasilitas tersebut dapat dibangun di Buru Selatan,” terang Buton.
Permintaan tersebut rencananya akan dikoordinasikan dengan Polda Maluku sebagai institusi yang berwenang dalam penyediaan layanan SIM. Komisi I DPRD Maluku menilai, pembentukan unit pelayanan SIM di Buru Selatan akan berdampak langsung pada efisiensi pelayanan publik serta mendorong tertib administrasi kendaraan bermotor.
Dari sisi kewenangan, pembangunan lembaga vertikal seperti pengadilan negeri dan kejaksaan negeri berada di bawah otoritas pemerintah pusat. Namun demikian, DPRD Maluku berkomitmen mengawal aspirasi tersebut melalui mekanisme koordinasi lintas lembaga dan penyampaian rekomendasi resmi kepada instansi terkait.
Langkah pengawasan perdana ini menjadi sinyal kuat bahwa DPRD Maluku menempatkan pemerataan pelayanan hukum dan administrasi sebagai prioritas. Buru Selatan, sebagai kabupaten yang terus berkembang, dinilai membutuhkan dukungan kelembagaan yang memadai agar roda pemerintahan dan pelayanan publik berjalan optimal.
Pengawasan Komisi I DPRD Maluku di Buru Selatan tidak hanya bersifat seremonial, melainkan diarahkan untuk menghasilkan rekomendasi konkret yang dapat ditindaklanjuti oleh pemerintah provinsi maupun instansi vertikal. Dengan demikian, masyarakat tidak lagi terbebani oleh jarak dan biaya dalam mengakses layanan hukum serta administrasi kendaraan.(MB-01)

