Ambon.Malukubarunews.com – Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) yang dibentuk oleh Prabowo Subianto terus menunjukkan komitmennya dalam memberantas praktik pertambangan ilegal di kawasan hutan. Terbaru, Satgas PKH mengungkap dugaan aktivitas illegal mining komoditas nikel di Pulau Gebe, Kabupaten Halmahera Tengah, Provinsi Maluku Utara, yang melibatkan sejumlah perusahaan tambang.
Pengungkapan ini menyoroti aktivitas pertambangan di areal Pinjam Pakai Kawasan Hutan (PPKH) milik PT Fajar Bhakti Lintas Nusantara yang diduga dimanfaatkan tanpa izin sah oleh PT Mineral Trobos dan PT Karya Wijaya. PT Mineral Trobos diketahui dimiliki oleh David Glen Oei, sementara PT Karya Wijaya disebut sebagai perusahaan milik Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda Laos.
Satgas PKH saat ini tengah melakukan penghitungan kerugian negara akibat aktivitas pertambangan yang diduga melanggar ketentuan tersebut. Nilai pasti kerugian dan besaran denda untuk PT Mineral Trobos masih dalam proses audit dan belum diumumkan secara resmi.
“Penertiban ini merupakan bagian dari komitmen negara untuk memastikan setiap kegiatan pertambangan di kawasan hutan berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan. Tidak boleh ada praktik ilegal yang merugikan negara,” ungkap salah satu anggota Satgas PKH yang enggan disebutkan namanya.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena menunjukkan masih adanya celah pengawasan dalam tata kelola pertambangan nikel, khususnya di wilayah strategis seperti Pulau Gebe yang dikenal memiliki cadangan nikel potensial. Satgas PKH menegaskan, penindakan dilakukan berdasarkan hasil rapat koordinasi serta tindak lanjut surat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus selaku pelaksana Satgas PKH Nomor B-2992/Set/PKH/11/2025 tertanggal 24 November 2025.
Sebelumnya, Satgas PKH telah menemukan empat perusahaan tambang nikel yang ditengarai tidak memiliki Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH). Keempatnya dijatuhi sanksi denda administratif berdasarkan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 391.K/MB.01/MEM.B/2025 tentang tarif denda administratif pelanggaran kegiatan usaha pertambangan di kawasan hutan.
PT Karya Wijaya yang beroperasi di Pulau Gebe, Kabupaten Halmahera Tengah, diwajibkan membayar denda sebesar Rp500.005.069.893,16 untuk luasan 51,33 hektare. Sementara itu, PT Halmahera Sukses Mineral dikenakan denda Rp2.279.941.506.536,45 (234,04 hektare), PT Trimega Bangun Persada sebesar Rp772.242.831.676,60 (79,27 hektare), dan PT Weda Bay sebesar Rp4.329.468.893.298,15 (444,42 hektare). Tarif denda administratif untuk komoditas nikel ditetapkan sebesar Rp6.502.000.000 per hektare.
“Besaran denda ini dihitung berdasarkan luasan kawasan hutan yang dimanfaatkan tanpa izin serta mengacu pada ketentuan tarif yang berlaku,” beber pejabat Kementerian ESDM yang terlibat dalam proses verifikasi.
Lebih jauh, temuan ini juga sejalan dengan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (LHP-TT) Nomor 13/LHP/05/2024 tertanggal 20 Mei 2024. Dalam laporan tersebut, BPK mencatat PT Karya Wijaya membuka lahan tambang berstatus IUP Operasi Produksi namun belum memiliki IPPKH, belum menempatkan dana jaminan reklamasi dan pascatambang, serta belum mengantongi izin pembangunan jetty.
Kondisi tersebut dinilai bertentangan dengan Pasal 14 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 yang mewajibkan setiap kegiatan pemanfaatan ruang memiliki kesesuaian tata ruang dan perizinan lengkap.
Satgas PKH menegaskan, langkah penertiban akan terus berlanjut sebagai bagian dari reformasi tata kelola pertambangan nasional. Penegakan hukum diharapkan tidak hanya memulihkan kerugian negara, tetapi juga memastikan keberlanjutan lingkungan dan kepastian hukum bagi masyarakat serta pelaku usaha yang taat aturan.(MB-*)

