Ambon.malukubarunews.com — Anggota Komisi VIII DPR RI Alimudin Kolatlena menegaskan bahwa peningkatan status Institut Agama Kristen Negeri (IAKN) menjadi universitas Kristen negeri di Provinsi Maluku telah menjadi perhatian serius dan agenda prioritas Komisi VIII DPR RI. Hal tersebut disampaikan Alimudin usai kegiatan jalan santai Partai Gerindra di Tribun Lapangan Merdeka Ambon, Sabtu, 7 Februari 2026.
Menurut Alimudin, isu perubahan status IAKN bukanlah wacana baru, melainkan telah lama menjadi pembahasan resmi dalam lingkup Komisi VIII DPR RI. Bahkan, beberapa waktu lalu Komisi VIII melakukan kunjungan kerja ke Maluku dan secara langsung membahas hal tersebut bersama pemerintah daerah serta pimpinan IAKN.
“IAKN menjadi universitas Kristen negeri di Maluku itu sudah menjadi konsen Komisi VIII. Beberapa waktu lalu kami berkunjung ke Maluku dan dalam rapat dengan pemerintah daerah, termasuk bersama rektor IAKN, hal ini sudah dibahas secara serius,” ungkap Anggota Komisi VIII DPR RI, Alimudin Kolatlena.
Ia menjelaskan bahwa hingga saat ini Komisi VIII DPR RI terus melakukan komunikasi intensif dengan kementerian terkait, terutama Kementerian Agama, guna mendorong realisasi perubahan status tersebut. Upaya ini dilakukan sebagai bagian dari fungsi pengawasan dan legislasi DPR RI di bidang keagamaan dan pendidikan.
“Hari ini Komisi VIII terus mengomunikasikan hal ini kepada Kementerian Agama dan kementerian-kementerian terkait. Ini bukan kerja sesaat, tetapi proses berkelanjutan yang terus kami kawal,” ujar Alimudin Kolatlena.
Alimudin menegaskan bahwa perjuangan menjadikan IAKN sebagai universitas Kristen negeri merupakan aspirasi kolektif masyarakat Maluku, khususnya umat Kristen, yang menginginkan pemerataan akses dan kualitas pendidikan tinggi keagamaan di daerah kepulauan.
“IAKN menjadi universitas juga menjadi mimpi bersama kita di Maluku. Bukan hanya IAIN Ambon yang sudah beralih status menjadi UIN, tetapi IAKN juga harus kita perjuangkan bersama,” jelas Anggota Komisi VIII DPR RI, Alimudin Kolatlena.
Ia menilai, perubahan status tersebut penting untuk memperkuat kelembagaan, memperluas program studi, serta meningkatkan daya saing sumber daya manusia Maluku di tingkat nasional. Selain itu, keberadaan universitas Kristen negeri dinilai strategis dalam menjaga keberagaman dan toleransi di Maluku.
Alimudin juga menekankan bahwa dukungan pemerintah daerah menjadi faktor penting dalam percepatan proses alih status IAKN. Sinergi antara DPR RI, pemerintah daerah, dan pihak kampus disebutnya sebagai kunci keberhasilan perjuangan tersebut.
“Perjuangan ini harus dilakukan bersama. DPR RI, pemerintah daerah, pimpinan kampus, dan masyarakat harus satu suara agar IAKN bisa segera beralih status menjadi universitas Kristen negeri,” ujarnya.
Ia memastikan Komisi VIII DPR RI tetap konsisten mengawal aspirasi ini hingga terealisasi, sebagai bagian dari komitmen menghadirkan keadilan dan pemerataan pembangunan pendidikan tinggi keagamaan di wilayah timur Indonesia, khususnya Provinsi Maluku.(MB-01)

