Ambon.malukubarunews.com – Dalam rangka menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) agar tetap aman dan kondusif, Polsek Sirimau Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease melaksanakan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) berupa razia minuman keras tradisional jenis sopi, Senin malam (2/2/2026).
Razia yang dimulai sekitar pukul 23.05 WIT tersebut menyasar sejumlah kios di wilayah hukum Polsek Sirimau, di antaranya kios di kawasan Ongko Liong, Desa Batu Merah, serta kios Buton yang berlokasi di depan Gereja Bethel Mardika, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon.
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Wakapolsek Sirimau IPTU Zaenal, S.H., didampingi Kanit Intelkam IPTU F. Beda Bugan, S.Sos., Kanit Reskrim AIPTU A. Rumtutuly, S.H., bersama Tim Opsnal Unit Reskrim dan personel respon time Polsek Sirimau.
Dalam pelaksanaan razia tersebut, personel Polsek Sirimau berhasil mengamankan barang bukti minuman keras tradisional jenis sopi sebanyak 78 liter. Miras tersebut disita dari dua penjual di lokasi berbeda. Dari salah satu kios di kawasan Mardika, petugas mengamankan sekitar 75 liter sopi yang dikemas dalam kantong plastik berbagai ukuran. Sementara dari kios di kawasan Batu Merah, diamankan sekitar 3 liter sopi yang juga dikemas dalam kantong plastik.
Seluruh barang bukti miras tradisional tersebut selanjutnya dibawa dan diamankan di Mapolsek Sirimau guna proses lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
Kapolsek Sirimau melalui jajaran menegaskan bahwa kegiatan razia ini dilaksanakan sebagai upaya menekan peredaran minuman keras ilegal, mencegah terjadinya gangguan kamtibmas akibat konsumsi miras, serta melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari dampak negatif minuman beralkohol.
Rangkaian kegiatan razia berakhir pada Selasa dini hari (3/2/2026) sekitar pukul 01.00 WIT dan berjalan dengan aman, lancar, serta situasi tetap terkendali.(MB-*)

