Ambon.malukubarunews.com – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease menegaskan bahwa penanganan kasus dugaan kekerasan seksual yang diberitakan sejumlah media telah dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Hal tersebut disampaikan Kasi Humas Polresta Pulau Ambon dan Pp Lease, Ipda Janet Luhukay, saat menanggapi pemberitaan media, Senin (2/2/2026).
Ipda Janet menjelaskan, laporan terkait kasus tersebut benar adanya dan tercatat dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/670/XI/2025/SPKT tertanggal 13 November 2025. Setelah laporan diterima, pihak kepolisian langsung melakukan proses penyelidikan pada hari yang sama.
“Setelah penyelidikan dilakukan, perkara tersebut kemudian ditingkatkan ke tahap penyidikan pada 14 November 2025,” jelasnya.
Ia menambahkan, selama proses penyidikan yang dilakukan oleh penyidik Polresta Ambon, telah diperoleh dua alat bukti yang cukup, sehingga penyidik menetapkan tersangka dan melakukan penahanan terhadap terduga pelaku pada 14 November 2025.
“Tersangka berinisial D alias Dosa telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan sesuai ketentuan hukum,” ujar Ipda Janet.
Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka disangkakan melanggar Pasal 289 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan/atau Pasal 6 huruf a Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun penjara.
Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease menegaskan komitmennya untuk menangani setiap laporan masyarakat secara profesional, transparan, dan sesuai aturan hukum yang berlaku.(MB-*)

