Ambon.malukubarunews.com- Komisi III DPRD Provinsi Maluku menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PU/PR) se-Provinsi Maluku belum lama ini di ruang rapat paripurna DPRD Provinsi Maluku. Rapat ini difokuskan pada penguatan sinkronisasi perencanaan dan pengusulan pembangunan infrastruktur lintas pemerintahan.
Anggota DPRD Provinsi Maluku dari Komisi I, Wahid Laitupa, turut menyampaikan pandangannya meskipun secara struktural bukan berasal dari Komisi III. Kehadirannya disebut sebagai bentuk kepentingan bersama demi memperkuat koordinasi pembangunan antara pemerintah kabupaten/kota, provinsi, dan pusat.
Wahid menegaskan bahwa secara normatif, sinkronisasi pembangunan sesungguhnya telah diatur dalam berbagai dokumen perencanaan pemerintahan, mulai dari Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) hingga Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) di setiap tingkatan pemerintahan.
“Sinkronisasi sesungguhnya sudah diatur dalam norma pemerintahan, baik melalui RTRW maupun RPJMD dari tingkat kabupaten hingga provinsi. Persoalannya bukan pada aturan, tetapi pada implementasinya,” tegas Anggota DPRD Maluku, Wahid Laitupa.
Ia menilai selama ini perencanaan pembangunan sering kali tidak sepenuhnya mencerminkan kebutuhan riil masyarakat di daerah, terutama di tingkat kabupaten/kota. Kondisi tersebut diperparah dengan keterbatasan keuangan daerah yang kerap dijadikan alasan tidak terlaksananya sejumlah program prioritas.
Wahid mempertanyakan sejauh mana pemerintah provinsi benar-benar mengetahui dan mengakomodasi usulan pembangunan yang dibutuhkan daerah, terutama ketika usulan tersebut tidak dapat direalisasikan oleh kabupaten/kota akibat keterbatasan anggaran.
“Penting untuk ditanyakan, apakah pemerintah provinsi benar-benar mengetahui kebutuhan riil kabupaten dan kota, khususnya ketika keterbatasan keuangan daerah menjadi alasan program tidak berjalan,” tanya Wahid Laitupa.
Ia juga menekankan pentingnya peran gubernur sebagai wakil pemerintah pusat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014. Dalam posisi tersebut, gubernur memiliki kewenangan melakukan monitoring terhadap seluruh penyelenggaraan pemerintahan daerah kabupaten/kota.
“Wajar jika setiap usulan infrastruktur dari kabupaten dan kota harus diketahui pemerintah provinsi, sekalipun itu bukan aset provinsi. Kalau tidak melalui mekanisme itu, usulan bisa saja ditolak di tingkat pusat,” ujar Wahid Laitupa.
Lebih lanjut, Wahid mengingatkan agar sinkronisasi tidak dimaknai sebagai formalitas administratif semata. Menurutnya, komitmen bersama sangat dibutuhkan, terutama dalam pembagian kewenangan pembangunan infrastruktur seperti jalan lingkungan, jembatan, dan fasilitas desa.
Ia juga menyoroti masih lemahnya pengaturan tata ruang antara kabupaten dan desa. Padahal, desa kini telah menjadi subjek pembangunan nasional, sementara pengaturan tata ruangnya masih banyak bergantung pada peraturan bupati atau wali kota.
“Kalau tata ruang tidak disinkronkan sampai ke desa, maka konflik kewenangan akan terus terjadi. Ini penting agar tidak ada saling menyalahkan antara pemerintah provinsi dan kabupaten,” tandas Wahid Laitupa.
Wahid memberikan apresiasi kepada Komisi III DPRD Maluku atas pelaksanaan RDP tersebut. Ia berharap forum sinkronisasi ini mampu memperkuat implementasi pembangunan infrastruktur di Maluku dan mendorong percepatan pembangunan sebagaimana diamanatkan melalui berbagai Instruksi Presiden.
“Sinkronisasi bukan untuk memulai dari nol, tapi untuk memastikan apa yang sudah diatur bisa dijalankan secara konsisten demi kepentingan pembangunan Maluku ke depan,” ucapnya Wahid Laitupa.(MB-01)

