Karang Panjang.malukubarunews.com – Komisi Gabungan I, II, dan III DPRD Provinsi Maluku menggelar rapat evaluasi realisasi pendapatan daerah tahun 2025 diruang paripurna berapa hari yang lalu . Rapat tersebut difokuskan pada pemaparan rinci dari masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD), khususnya Dinas Pendapatan Daerah, terkait capaian pendapatan serta kontribusi mitra usaha terhadap kas daerah.
Rapat yang berlangsung menghadirkan sejumlah OPD teknis dan perwakilan mitra usaha. Agenda utama rapat adalah mendengar laporan faktual realisasi pendapatan daerah tahun sebelumnya sebagai dasar pengawasan dan pendalaman anggaran oleh DPRD.
“Penyampaian pertama hari ini kami hanya mau mendengar secara rinci dari masing-masing OPD melaporkan kepada kami realisasi pendapatan daerah tahun 2025,” ungkap ketua Komisi III DPRD Maluku, Alhidayat Wajo.
Wajo menegaskan, Dinas Pendapatan Daerah menjadi pihak utama yang diminta memaparkan secara detail kontribusi mitra usaha yang diundang dalam rapat tersebut. Menurutnya, DPRD perlu mengetahui secara pasti besaran kontribusi setiap mitra, termasuk Pertamina, terhadap pendapatan daerah.
“Dinas pendapatan daerah yang paling utama merincikan kepada kami mitra-mitra usaha yang kita undang pada hari ini memiliki kontribusi ke daerah. Pertamina setor ke daerah itu berapa, itu harus jelas,” pinta Alhidayat Wajo.
Dalam rapat tersebut, Komisi III juga menyoroti adanya perbedaan signifikan data pendapatan daerah tahun anggaran 2024. Wajo mengungkapkan, dalam rapat sebelumnya pada 2024, pendapatan daerah tercatat sekitar Rp120 miliar. Namun setelah dilakukan pengecekan pada awal 2025, pagu pendapatan tahun 2024 justru mencapai sekitar Rp180 miliar.
“Setelah kita cek di awal tahun 2025 ternyata Dinas Pendapatan itu sekitar kurang lebih Rp180 miliar pagu 2024. Ini yang perlu dijelaskan secara terbuka,” tegas Alhidayat Wajo.
DPRD Maluku meminta agar seluruh data kontribusi, termasuk setoran dari Pertamina dan mitra usaha lainnya, dicatat secara konsisten oleh Dinas Pendapatan dan divalidasi oleh dinas terkait. Jika terdapat ketidaksesuaian data, DPRD mendesak pimpinan daerah untuk memberikan rekomendasi dan penjelasan atas terjadinya lonjakan perbedaan angka tersebut.
Selain soal pendapatan, rapat Komisi Gabungan juga membahas pemanfaatan anggaran yang telah masuk ke kas daerah. DPRD meminta agar penggunaan anggaran dijelaskan secara rinci, termasuk alokasi dan lokasi penggunaannya, guna memudahkan komisi melakukan pendalaman dan pengawasan lanjutan.
“Nanti berkaitan dengan anggaran yang sudah masuk ke daerah dipakai untuk apa dan di mana saja, itu perlu diserahkan ke rekan-rekan di komisi untuk dilakukan pendalaman,” ujar Wajo.
Pada kesempatan yang sama, DPRD Maluku menyoroti kinerja pengelolaan Mes Maluku yang dinilai belum maksimal. Salah satu persoalan utama adalah keterlambatan pembayaran kontribusi kepada pemerintah daerah sesuai perjanjian kerja sama yang telah disepakati.
“Pengelola belum maksimal dalam melakukan penanganan terhadap permasalahan Mes Maluku, terutama keterlambatan pembayaran kontribusi ke Pemda dari hasil perjanjian,” ungkap Alhidayat Wajo.
Untuk memperjelas persoalan tersebut, Komisi Gabungan DPRD Maluku turut mengundang Biro Hukum Pemerintah Provinsi Maluku. Kehadiran Biro Hukum dimaksudkan untuk menjelaskan secara rinci poin-poin perjanjian Mes Maluku, sekaligus menjadi dasar evaluasi dan langkah lanjutan DPRD dalam memastikan hak daerah terpenuhi secara optimal.(MB-01)

