Ambon.malukubarunews.com – Eks Bendahara Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Buru Selatan, Syaiful Basri Sampulawa ( SBS ) akhirnya angkat bicara terkait temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) senilai kurang lebih Rp4,8 miliar untuk periode anggaran 2012–2018. Saat ini, Basri menjabat sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Buru Selatan.
Basri dikonfirmasi wartawan di lantai dua ruang paripurna DPRD Maluku, usai mengikuti rapat bersama Komisi III DPRD Kota Ambon, belum lama ini.
Pada awalnya, ia enggan memberikan komentar dengan alasan persoalan tersebut telah banyak dipublikasikan oleh berbagai media.
Namun, setelah terus didesak dengan pertanyaan berulang dari awak media, Basri akhirnya membuka suara dan memberikan klarifikasi singkat terkait posisinya dalam kasus temuan BPK tersebut. Ia mengakui keterlibatannya sebatas administratif sebagai bendahara pada masa itu.
“Beta benar yang menandatangani surat pernyataan pembayaran temuan itu,” terang Kepala Dinas PU Buru Selatan, Basri Sampulawa.
Basri menjelaskan bahwa penandatanganan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) tersebut berdampak langsung pada kondisi keuangan pribadinya. Ia mengaku harus menanggung pemotongan gaji hingga 50 persen sebagai bagian dari mekanisme pengembalian temuan BPK.
“Beta ( saya ) gaji sudah dipotong 50 persen sampai akhir kiamat lewat Bank BPDM .Beta ( saya ) seng ( tidak ) dapat gaji lai,” ujar Basri Sampulawa.
Lebih lanjut, Basri menyampaikan bahwa kondisi tersebut turut memengaruhi kehidupan keluarganya. Pernyataan itu disampaikannya dengan nada emosional saat menjawab pertanyaan wartawan.
“Sampai beta (saya ) bini ( Isteri ) sudah seng ( tidak ) makan lai ( lagi ) .Beta ( saya mau bilang apa. Beta ( saya ) bendahara saat itu,” ungkap Basri Sampulawa.
Dalam keterangannya, Basri juga menyinggung bahwa sejumlah pihak yang diduga memiliki keterkaitan langsung dengan pengelolaan keuangan pada periode tersebut kini telah meninggal dunia. Ia juga menyebut kondisi kesehatan mantan Bupati Buru Selatan, Tagub Soulissa.
“Orang itu sudah meninggal. Pak Tagub sekarang ada sakit,” ucap Basri Sampulawa singkat.
Pernyataan Basri ini memunculkan dugaan bahwa dirinya merupakan korban dari kebijakan pimpinan daerah pada masa pemerintahan eks Bupati Buru Selatan, Tagub Soulissa. Ia dinilai menanggung beban pengembalian kerugian daerah secara personal, meskipun kebijakan anggaran bersifat kolektif dan struktural.
Di sisi lain, sikap Basri yang enggan mengungkap lebih jauh peran aktor lain juga memunculkan dugaan bahwa ia melindungi mantan Bupati Buru Selatan tersebut terkait tanggung jawab atas temuan BPK senilai Rp4,8 miliar.
Sebelumnya, Malukubarunews.com memberitakan bahwa kasus Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (TPTGR) di Kabupaten Buru Selatan kembali mencuat setelah BPK menemukan dugaan kerugian daerah sekitar Rp4,8 miliar pada Setda Buru Selatan dalam rentang waktu 2012–2018. Hingga tahun 2024, pengembalian kerugian tersebut dinilai belum menunjukkan progres signifikan.
Berdasarkan informasi yang diperoleh Malukubarunews.com, temuan BPK tersebut berkaitan dengan sejumlah pengeluaran keuangan daerah yang tidak dapat dipertanggungjawabkan secara administratif maupun substantif, termasuk belanja perjalanan dinas. SBS, yang saat itu menjabat sebagai bendahara Setda, disebut telah menandatangani SPTJM sebagai bentuk komitmen pengembalian kerugian negara.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Pemerintah Kabupaten Buru Selatan maupun majelis TPTGR terkait kejelasan mekanisme dan progres penyelesaian pengembalian kerugian daerah tersebut. Kasus ini menjadi sorotan publik sebagai ujian serius terhadap komitmen penegakan akuntabilitas dan transparansi pengelolaan(MB-01)

