Karang Panjang .Malukubarunews.com- Komisi IV DPRD Provinsi Maluku menegaskan perlunya penambahan dan penataan ulang kuota Haji Maluku tahun 2026 agar benar-benar diperuntukkan bagi masyarakat yang berdomisili di Maluku. Penegasan ini muncul menyusul temuan dominasi jamaah dari luar daerah pada penyelenggaraan Haji 2025 yang dinilai merugikan warga lokal.
Ketua Komisi IV DPRD Maluku, Sauda Tathool, menyampaikan hal tersebut dalam wawancara bersama wartawan usai rapat kerja Komisi IV DPRD Maluku dengan dua mitra terkait di ruang Komisi IV, Kamis, 29 Januari 2025. Rapat tersebut secara khusus membahas evaluasi penyelenggaraan Haji serta persiapan kuota Haji tahun 2026.
Sauda menilai kuota Haji Maluku saat ini tidak lagi relevan jika hanya bertumpu pada angka administratif yang ada. Menurutnya, kuota yang berkisar pada angka 465 hingga 587 jamaah belum mampu menjawab kebutuhan riil masyarakat Maluku yang telah lama menunggu giliran berangkat ke Tanah Suci.
“Maluku tidak bisa lagi hanya dengan data 465 atau 587, tapi harus di atas itu, karena kuota kita tidak mencukupi untuk orang Maluku,” ungkap Ketua Komisi IV DPRD Maluku, Sauda Tathool.
Ia mengungkapkan bahwa persoalan ini terbukti secara nyata pada pelaksanaan Haji 2025. Saat Komisi IV DPRD Maluku turun langsung menjemput jamaah Haji yang tiba di Maluku, jumlah jamaah yang benar-benar kembali ke daerah ini sangat sedikit.
“Waktu kami turun menjemput jamaah Haji 2025, yang turun di Maluku itu hanya sedikit orang. Hampir semua kuota diisi oleh orang luar,” ujar Sauda Tathool.
Lebih memprihatinkan, lanjut Sauda, sebagian besar jamaah yang menggunakan kuota Maluku justru kembali ke daerah asal mereka setelah transit di Bandara Pattimura Ambon. Kondisi tersebut memperkuat dugaan adanya penyalahgunaan domisili dan administrasi kependudukan.
“Bayangkan, pesawat ke Maluku hanya sedikit orang yang benar-benar kembali. Setelah sampai di Ambon, mereka langsung kembali lagi dengan pesawat ke Makassar. Ini temuan kami,” tegasnya.
Sauda juga menyoroti praktik penggunaan KTP daerah di Maluku oleh jamaah dari luar provinsi. Ia menyebut sejumlah jamaah terdaftar menggunakan KTP Ambon maupun kabupaten lain seperti Seram Bagian Barat, Maluku Barat Daya, dan Kepulauan Tanimbar, dengan asumsi wilayah tersebut memiliki jumlah umat Muslim yang relatif sedikit.
“Mereka pakai KTP Ambon, ada juga yang mendaftar dari SBB, MBD, dan KKT karena dianggap mayoritas di sana kurang warga Muslim, sehingga kuotanya diisi oleh orang dari luar,” jelas Sauda Tathool.
Komisi IV DPRD Maluku menegaskan praktik semacam ini tidak boleh lagi terjadi pada Haji 2026. Seleksi jamaah harus dilakukan secara ketat dan berbasis domisili jangka panjang, tanpa membedakan latar belakang suku, selama yang bersangkutan benar-benar menetap di Maluku.
“Untuk 2026, ini tidak boleh lagi terjadi. Harus selektif. Yang benar-benar berdomisili puluhan bahkan ratusan tahun di Maluku, dari suku mana pun, wajib hukumnya mendapat jatah,” tegas Sauda Tathool.
Selain mendorong penataan internal, Komisi IV DPRD Maluku juga menyatakan komitmennya untuk memperjuangkan penambahan kuota Haji melalui koordinasi lintas daerah dan lintas provinsi. Upaya tersebut tidak hanya dilakukan untuk Maluku, tetapi juga bagi provinsi lain yang mengalami pengurangan kuota Haji.
“Kita sama-sama berjuang untuk mendapatkan kuota Haji. Bukan hanya 11 kabupaten/kota di Maluku, tapi juga provinsi lain yang dikurangi kuotanya. Kami akan berkoordinasi dan berjuang bersama untuk penambahan kuota Haji,” ujar Sauda.
Berdasarkan data yang ada, distribusi kuota Haji Maluku saat ini meliputi Kota Ambon sebanyak 465 jamaah, Maluku Tengah 50, Maluku Tenggara 3, Seram Bagian Barat 8, Seram Bagian Timur 11, Kepulauan Aru 7, Kepulauan Tanimbar 2, Kabupaten Buru 12, Buru Selatan 3, dan Maluku Barat Daya tercatat belum memperoleh kuota. Data ini menjadi dasar DPRD Maluku untuk mendorong kebijakan yang lebih adil dan berpihak pada masyarakat lokal.(MB-01)

