Ambon.malukubarunews.com — Wali Kota Ambon, Bodewin Watimena, angkat bicara menanggapi beredarnya seruan aksi yang menuding dirinya menerima retribusi dari aktivitas tambang yang diduga ilegal di Kota Ambon. Pernyataan tersebut disampaikan Wali Kota Ambon pada Selasa (27/1/2026), menyusul rencana aksi unjuk rasa yang dijadwalkan berlangsung Kamis (29/1/2026).
Seruan aksi tersebut mencantumkan tuntutan “tangkap dan penjarakan Wali Kota Ambon” serta menyasar sejumlah lokasi strategis, yakni Kantor DPRD Kota Ambon, Kantor Wali Kota Ambon, dan Direktorat Kriminal Khusus Polda Maluku. Aksi itu juga menuding adanya keterlibatan sejumlah pihak dalam dugaan praktik tambang ilegal di wilayah Kota Ambon.
Menanggapi hal tersebut, Wali Kota Ambon Bodewin Wattimena menegaskan bahwa kebebasan berpendapat tidak dapat dijadikan dasar untuk membangun narasi yang menghakimi seseorang, terlebih terhadap hal-hal yang belum dipastikan kebenarannya secara hukum.”ungkapnya
Ia menekankan pentingnya etika, kehati-hatian, serta penghormatan terhadap hak asasi setiap warga negara.
“Kebebasan berpendapat tidak mengajarkan kita untuk seenaknya membangun narasi tentang seseorang atau jabatannya, apalagi terhadap sesuatu hal yang belum dipastikan kebenarannya,” tekan Wali Kota Ambon, Bodewin Watimena.
Menurutnya, kritik dan tanggapan publik seharusnya diarahkan kepada pihak yang telah terbukti bersalah atau telah diputuskan bersalah melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Selama masih menggunakan istilah “diduga”, maka asas praduga tak bersalah wajib dikedepankan.
“Jika bahasanya diduga, maka kedepankan asas praduga tak bersalah, karena semua memiliki hak yang sama di hadapan hukum,” papar Bodewin Watimena.
Wali Kota Ambon juga menjelaskan perbedaan mendasar antara gratifikasi dan retribusi yang kerap disalahartikan dalam narasi publik. Menurutnya, gratifikasi berkaitan dengan pemberian uang atau barang kepada penyelenggara negara atau pribadi karena jabatan yang diemban, sedangkan retribusi merupakan pembayaran atas jasa atau izin kepada pemerintah sebagai lembaga, bukan kepada pribadi.
“Retribusi adalah pembayaran atas jasa atau izin kepada pemerintah, bukan kepada pribadi. Karena itu, sebaiknya kita lebih hati-hati dalam menarasikan sesuatu, apalagi yang berkaitan dengan nama baik, kenyamanan pribadi, dan keluarga,” jelasnya
Ia menilai, tudingan yang disampaikan melalui selebaran dan seruan aksi tersebut telah melampaui batas kritik dan cenderung mengarah pada pembunuhan karakter.
Menurut Bodewin, menghakimi seseorang dalam jabatan tidak serta-merta menghilangkan unsur pribadi dari orang yang bersangkutan.
“Flayer ini bukan lagi sebuah kritikan, tetapi upaya pembunuhan karakter, baik sebagai pejabat publik maupun sebagai pribadi di hadapan publik,” tegas Bodewin Watimena.
Secara khusus, Wali Kota Ambon juga menyinggung pihak-pihak yang menarasikan isu tersebut. Ia menilai, apabila ada pihak yang menerima sesuatu dari pengelola tambang dan yang bersangkutan merupakan penyelenggara negara, maka persoalan tersebut justru lebih tepat dikategorikan sebagai gratifikasi.
“Buat saudara Mujahidin Buano, apalagi jika kita yang menarasikan malah mendapat manfaat dari proses tambang yang diinterupsi, jika saudara yang menerima sesuatu dari pengelola adalah penyelenggara negara, maka lebih tepat saudara disebut menerima gratifikasi,”ujar Bodewin Watimena.
Meski demikian, Wali Kota Ambon menegaskan bahwa dirinya tidak antikritik dan tetap menghormati hak setiap warga negara untuk menyampaikan pendapat. Namun, ia mengingatkan agar kebebasan tersebut tidak mengeliminir hak orang lain dan tidak merugikan nama baik seseorang tanpa dasar hukum yang jelas.
“Semoga kita saling menghargai, karena hak kita untuk berbuat apa saja, tetapi hendaknya tidak menghilangkan hak orang lain. Beta par Ambon, Ambon par samua,” pungkas Bodewin Watimena.(MB-01)

