Ambon.malukubarunews.com — Komandan Polisi Militer Kodam XV/Pattimura, Kolonel Cpm M. Choirun, menanggapi serius pemberitaan salah satu media online lokal di Maluku yang menuding adanya perlindungan terhadap oknum prajurit TNI AD di lingkungan Kodam XV Pattimura. Klarifikasi tersebut disampaikan langsung oleh Danpomdam di Ambon dua Minggu lalu
Isu yang beredar menyebutkan adanya dugaan kasus asusila yang melibatkan seorang prajurit Yonif 733/Masariku berinisial Kopda MU, yang dituduh menghamili dua perempuan dan enggan bertanggung jawab. Dalam pemberitaan tersebut, Pomdam XV/Pattimura dan satuan terkait dituding melindungi pelaku dan menghambat proses hukum.
Danpomdam XV Pattimura secara tegas membantah tudingan tersebut.
Ia menegaskan bahwa institusi yang dipimpinnya justru telah bertindak cepat dan profesional sejak laporan awal diterima, serta tidak pernah memberikan perlindungan kepada prajurit yang diduga melakukan pelanggaran hukum.
“Kami menegaskan tidak benar ada upaya melindungi oknum prajurit oleh pihak Pomdam XV/Pattimura maupun Yonif 733/Masariku,” tegas Komandan Polisi Militer Kodam XV/Pattimura, M. Choirun.
Menurut Danpomdam, Pomdam XV Pattimura telah merespons laporan dari Sdri. SP sejak 29 Desember 2025 dengan memanggil yang bersangkutan untuk menjalani pemeriksaan. Namun, kondisi pemadaman listrik di Kota Ambon saat itu menyebabkan pemeriksaan tidak dapat dilaksanakan dan dijadwalkan ulang.
“Pada tanggal 30 Desember 2025, Sdri. SP tidak datang ke Pomdam, namun berjanji akan datang pada 31 Desember 2025. Akan tetapi, hingga 31 Desember dan bahkan saat dihubungi kembali pada 5 Januari 2026, Sdri. SP tetap tidak hadir dengan alasan sibuk dan akan menginfokan kembali kapan bisa datang,” terang M. Choirun.
Ia menegaskan bahwa dari fakta yang ada, proses hukum justru terhambat akibat ketidakkooperatifan pihak pelapor. Pomdam XV/Pattimura, lanjutnya yang bersangkutan telah menjalankan tugas penyidikan sesuai prosedur, namun tidak dapat melanjutkan pemeriksaan tanpa kehadiran pelapor.
“Dari berita yang dibuat tersebut tidak sesuai dengan apa yang terjadi, karena Pomdam XV Pattimura sudah merespon dengan melakukan proses penyidikan, namun Sdri. SP yang merasa sebagai korban perbuatan tindak pidana asusila tidak proaktif dan malah mengabaikan serta menunda-nunda waktu hingga sampai saat ini,” tandas M. Choirun.
Danpomdam juga menekankan bahwa seluruh jajaran Polisi Militer Kodam XV Pattimura bekerja secara profesional dan tegak lurus terhadap aturan hukum yang berlaku di lingkungan TNI.
Tuduhan bahwa penyidik mengulur waktu atau melindungi pelaku dinilainya tidak berdasar dan menyesatkan opini publik.
“Tidak ada prajurit yang kebal hukum. Setiap prajurit yang terbukti melakukan pelanggaran, baik disiplin maupun pidana apapun, pasti akan diproses sesuai hukum militer yang berlaku tanpa pengecualian,” ujar M. Choirun.
Ia menambahkan bahwa Pangdam XV Pattimura tidak mentolerir pelanggaran dalam bentuk apa pun. Apabila seorang prajurit terbukti bersalah, sanksi tegas hingga pemecatan dari dinas militer dapat dijatuhkan sesuai tingkat pelanggaran yang dilakukan.
Untuk mempercepat penyelesaian perkara, Danpomdam XV Pattimura kembali meminta agar Sdri. SP segera mendatangi Pomdam guna melanjutkan proses pemeriksaan. Langkah tersebut dinilai penting agar kasus ini dapat diselesaikan secara transparan dan berkeadilan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Pomdam XV/Pattimura sampai saat ini masih menunggu informasi dari Sdri. SP untuk melanjutkan pemeriksaan kembali dalam proses penyidikan, sehingga kasus ini bisa segera diselesaikan secara hukum,” pinta M. Choirun.(MB-01*)

