Ambon.malukubarunews.com – Pemerintah Kota Ambon terus memperkuat sistem pelayanan publik, khususnya dalam penanganan kondisi kegawatdaruratan, melalui pengoperasian Call Center 112. Layanan panggilan darurat ini dihadirkan sebagai sarana tunggal bagi masyarakat untuk melaporkan berbagai situasi darurat secara cepat, mudah, dan gratis.
Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian Kota Ambon, Ronald Lakransy, menjelaskan bahwa Call Center 112 memiliki dasar hukum yang kuat dan sejalan dengan kewajiban pemerintah dalam menyediakan pelayanan dasar kepada masyarakat. Hal tersebut ia sampaikan saat memenuhi undangan dialog Life Report RRI Ambon.
“Layanan Call Center 112 mengacu pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, di mana tugas pemerintah adalah menyiapkan pelayanan dasar kepada masyarakat, serta Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pemerintahan Daerah yang mengatur penanganan kegawatdaruratan,” jelas Kepala Dinas Kominfo Kota Ambon, Ronald Lakransy.
Menurut Lakransy, regulasi tersebut sangat relevan dengan visi dan misi Wali Kota dan Wakil Wali Kota Ambon yang tertuang dalam 17 program prioritas, salah satunya adalah melanjutkan pembangunan Ambon Smart City. Dalam konteks tersebut, Call Center 112 menjadi bagian penting dari konsep smart government.
“Call Center 112 ini masuk dalam smart government, yang artinya pemerintah harus mampu merespons secara cepat setiap situasi kedaruratan yang terjadi di Kota Ambon,” ungkap Ronald Lakransy.
Ia menjelaskan, Call Center 112 memiliki sejumlah keunggulan dibandingkan layanan pengaduan lainnya. Selain berstandar nasional, layanan ini mudah diingat, dapat diakses tanpa pulsa dan paket data, serta tetap bisa digunakan meskipun tanpa kartu SIM di dalam telepon seluler.
“Ini sesuatu yang sangat luar biasa karena kita memiliki single number emergency call. Cukup satu nomor untuk semua panggilan darurat, dan ini satu-satunya sistem seperti itu di Indonesia,” terangRonald Lakransy.
Secara nasional, Kota Ambon tercatat sebagai salah satu daerah yang telah memanfaatkan layanan ini secara aktif. Dari sekitar 500 kabupaten dan kota di Indonesia, Ambon berada pada urutan ke-170-an dalam implementasi dan pemanfaatan Call Center 112.
Lakransy juga menekankan pentingnya pemahaman masyarakat terkait klasifikasi kondisi kedaruratan yang dapat dilaporkan melalui layanan ini. Kategori tersebut meliputi kedaruratan medis, kedaruratan kesehatan, bencana alam, kebakaran, gangguan keamanan dan ketertiban, serta penanganan kedaruratan nonbencana.
“Ada satu penanganan kedaruratan yang tidak masuk dalam layanan Call Center 112, yaitu layanan mobil ambulans jenazah,” ujar Ronald Lakransy.
Sejak resmi diluncurkan pada 8 September lalu, Call Center 112 telah mencatat respons yang signifikan dari masyarakat. Berdasarkan data Dinas Kominfo Kota Ambon, sebanyak 550 laporan pengaduan masyarakat telah diterima dan ditindaklanjuti melalui layanan tersebut.
“Jumlah laporan itu membuktikan komitmen Pemerintah Kota Ambon untuk benar-benar hadir dan melayani masyarakat yang membutuhkan penanganan dalam kondisi kedaruratan,” papar Ronald Lakransy.
Kehadiran Call Center 112 diharapkan tidak hanya menjadi sarana pelaporan, tetapi juga membangun rasa aman dan kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah dalam menjamin keselamatan serta pelayanan cepat bagi seluruh warga Kota Ambon.(MB-01)

