Ambon.malukubarunews.com – Rapat Paripurna DPRD Maluku kembali digelar pada Senin, 19 Januari 2026, bertempat di Ruang Paripurna Karang Panjang, Ambon. Agenda utama paripurna ini adalah penyampaian dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dari Pemerintah Provinsi Maluku untuk dibahas bersama DPRD sebagai bagian dari Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026.
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Maluku, Benhur Watubun, dan dihadiri unsur pimpinan serta anggota DPRD, Wakil Gubernur Maluku, pimpinan organisasi perangkat daerah, serta undangan lainnya. Paripurna ini menjadi forum resmi penegasan komitmen lembaga legislatif dan eksekutif dalam memperkuat tata kelola pemerintahan daerah melalui regulasi yang adaptif dan berorientasi pada kebutuhan daerah.
Dalam pidatonya, Ketua DPRD Maluku menegaskan bahwa pembentukan peraturan daerah merupakan instrumen penting dalam menjalankan roda pemerintahan dan pembangunan daerah. Ia menyebutkan, DPRD bersama pemerintah provinsi secara konsisten melahirkan produk hukum daerah yang disesuaikan dengan kebutuhan keuangan, kondisi, dan karakteristik Maluku.
“Pembentukan peraturan daerah tidak hanya menjawab dinamika berbangsa dan bernegara, tetapi juga sebagai upaya harmonisasi serta penyesuaian terhadap perubahan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi,” jelas Ketua DPRD Maluku, Benhur Watubun.
Benhur menjelaskan, berdasarkan Keputusan DPRD Maluku Nomor 100.3.3 Tahun 2025 lalu tentang penetapan Propemperda, telah ditetapkan 15 Rancangan Peraturan Daerah untuk tahun 2026. Dari jumlah tersebut, enam merupakan inisiatif DPRD dan sembilan berasal dari usulan Pemerintah Provinsi Maluku yang akan diproses sesuai ketentuan perundang-undangan.
Ia juga menyinggung salah satu Ranperda penting yang telah lebih dahulu dibahas, yakni perubahan Perda Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Ranperda tersebut dinilai sangat urgen karena berkaitan langsung dengan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), dan telah disetujui bersama pada 18 Desember 2025 serta dievaluasi oleh pemerintah pusat.

Pada paripurna kali ini, DPRD Maluku secara resmi menerima dua Ranperda baru dari pemerintah daerah. Ranperda pertama mengatur tentang pemberian insentif dan kemudahan investasi, sedangkan Ranperda kedua merupakan perubahan atas Perda Nomor 6 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan organisasi perangkat daerah Provinsi Maluku.
Penyampaian dua Ranperda tersebut dilakukan oleh Wakil Gubernur Maluku setelah mendapat kesempatan resmi dari pimpinan DPRD. Penyerahan dokumen Ranperda menjadi simbol dimulainya proses legislasi yang akan dilanjutkan pada tahapan pembahasan bersama antara DPRD dan pemerintah daerah.
Dalam pidatonya, Wakil Gubernur Maluku menekankan bahwa penyusunan dan pengajuan Ranperda merupakan bagian tidak terpisahkan dari penyelenggaraan pemerintahan daerah. Ranperda yang diajukan bertujuan memberikan kepastian hukum, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta mendukung iklim investasi yang sehat dan berkelanjutan di Maluku.
Kedua Ranperda tersebut, lanjutnya, disusun berdasarkan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan daerah, aspirasi masyarakat, serta tetap berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan dengan memperhatikan kondisi, potensi, dan karakteristik daerah.

Dengan masuknya dua Ranperda ini ke meja DPRD, diharapkan proses pembahasan dapat berjalan konstruktif dan tepat waktu. DPRD dan Pemerintah Provinsi Maluku diharapkan terus menjaga kemitraan strategis demi menghasilkan regulasi daerah yang berkualitas, implementatif, dan berdampak nyata bagi pembangunan serta kesejahteraan masyarakat Maluku.(MB-01)

