Ambon Malukubarunews.com — Kasus Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (TPTGR) kembali mencuat di Kabupaten Buru Selatan setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan dugaan kerugian daerah senilai kurang lebih Rp4,8 miliar. Kerugian tersebut diduga terjadi pada Sekretariat Daerah (Setda) Buru Selatan dalam rentang waktu 2012 hingga 2018 dan hingga tahun 2024 belum menunjukkan progres pengembalian yang signifikan.
Berdasarkan informasi yang diperoleh Malukubarunews.com, pihak yang diduga terkait dalam kasus ini adalah Samsyul Bahri Sampulawa alias SBS, yang pada periode tersebut menjabat sebagai bendahara Setda Kabupaten Buru Selatan. Selama menjalankan tugasnya, ditemukan sejumlah pengeluaran keuangan daerah yang tidak dapat dipertanggungjawabkan secara administratif maupun substantif.
Temuan tersebut bersumber dari hasil pemeriksaan BPK yang menilai adanya kelalaian atau ketidakmampuan bendahara dalam mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran daerah. Sejumlah objek belanja, termasuk belanja perjalanan dinas, disebut menjadi penyumbang utama nilai kerugian daerah tersebut.
Seorang sumber terpercaya yang enggan disebutkan namanya menyampaikan bahwa nilai kerugian negara telah ditetapkan melalui mekanisme pemeriksaan BPK dan menjadi dasar dilakukannya proses TPTGR oleh pemerintah daerah.
“Yang bersangkutan pernah menjabat sebagai bendahara Setda sejak 2012 hingga 2018. Dalam masa itu ditemukan kerugian daerah kurang lebih Rp4,8 miliar yang tidak bisa dipertanggungjawabkan, salah satunya berasal dari belanja perjalanan dinas,” ujar sumber masyarakat tersebut.
Menurut sumber yang sama, sebagai bagian dari mekanisme TPTGR, SBS telah menandatangani Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) di atas meterai. Penandatanganan SPTJM itu merupakan bentuk kesediaan untuk mengembalikan kerugian negara sesuai rekomendasi BPK.
“SPTJM sudah ditandatangani sebagai bentuk komitmen untuk mengembalikan kerugian negara, namun sampai tahun 2024 belum terlihat adanya realisasi pengembalian yang jelas,” ungkapnya.
Sebagai informasi, TPTGR merupakan mekanisme hukum administratif yang digunakan pemerintah untuk menuntut penggantian kerugian negara atau daerah akibat perbuatan melawan hukum atau kelalaian aparatur, khususnya bendahara dan pejabat pengelola keuangan. Proses ini dilaksanakan melalui majelis TPTGR yang dibentuk oleh kepala daerah.
Apabila dalam proses tersebut tidak terdapat itikad baik untuk menyelesaikan kewajiban pengembalian, pemerintah daerah m7emiliki kewenangan untuk melanjutkan penanganan kasus ke ranah hukum pidana atau perdata sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Kasus ini dinilai mencerminkan lemahnya tata kelola dan pengawasan keuangan daerah pada masa lalu, sekaligus menjadi ujian serius bagi komitmen pemerintah daerah saat ini dalam menegakkan prinsip akuntabilitas dan transparansi pengelolaan anggaran publik.
Untuk diketahui Eks Bendahara BurSel SBS adalah Kadis PU Kabupaten Buru Selatan ( BurSel )
Malukubarunews.com telah berupaya mengonfirmasi SBS terkait temuan BPK dan proses TPTGR tersebut. Yang bersangkutan sempat tidak merespons sejumlah panggilan telepon. Sekitar 30 menit kemudian, SBS membalas pesan singkat melalui aplikasi WhatsApp.
“Maaf ade, beta ada rapat bersama DPR 🙏. Nanti habis rapat beta konfirmasi,” tulis SBS.
Namun hingga berita ini dipublikasikan, yang bersangkutan belum memberikan keterangan lanjutan. Publik Buru Selatan kini menanti langkah tegas pemerintah daerah dan aparat penegak hukum untuk memastikan kerugian daerah dapat dipulihkan serta mencegah terulangnya kasus serupa di masa mendatang.(TIM)

