Ambon.Malukubarunews.com — Komisi I DPRD Provinsi Maluku menunda pelaksanaan rapat dengar pendapat (RDP) terkait persoalan lahan di Kahena karena ketidakhadiran sejumlah pejabat Pemerintah Provinsi Maluku. RDP tersebut sejatinya digelar untuk mempertemukan pemerintah daerah dan masyarakat pemilik lahan agar persoalan dapat dibahas secara terbuka dan bersama.
Anggota Komisi I DPRD Maluku, Solichin Buton, menjelaskan bahwa RDP awalnya dijadwalkan bersama Sekretaris Daerah Provinsi Maluku, Biro Hukum, dan Biro Aset, serta mengundang masyarakat pemilik lahan di Kahena. Namun, agenda tersebut tidak dapat berjalan sesuai rencana.
“Komisi I DPRD Maluku melakukan RDP bersama Pak Sekda, Biro Hukum, dan Aset. Kami juga mengundang masyarakat pemilik lahan di Kahena agar kedua belah pihak bisa duduk bersama,” jelas Anggota Komisi I DPRD Maluku, Solichin Buton.
Ia mengungkapkan bahwa Sekda dan pihak terkait berhalangan hadir karena adanya agenda rapat lain. Akibatnya, Pemerintah Provinsi Maluku hanya diwakili oleh Asisten I serta perwakilan dari Biro Hukum, sementara pihak-pihak strategis yang dibutuhkan dalam pengambilan keputusan tidak hadir.
“Kami mendapat informasi bahwa Sekda dan pihak terkait berhalangan hadir karena agenda lain. Pemerintah daerah hanya diwakili Asisten I dan perwakilan Biro Hukum,” terang Solichin.
Menurutnya, ketidakhadiran pejabat yang memiliki kewenangan langsung dalam persoalan lahan membuat RDP tidak efektif untuk dilanjutkan. Komisi I menilai pembahasan substansial tidak mungkin dilakukan tanpa kehadiran pihak-pihak utama.
“Oleh karena pihak yang kami undang tidak hadir, maka Komisi I memutuskan untuk menunda atau melakukan skorsing rapat hingga besok,” tegas Solichin.
Ia menambahkan bahwa keputusan penundaan tersebut diambil demi menjaga kualitas pembahasan dan memastikan tidak ada pihak yang merasa dirugikan. Sengketa lahan, kata dia, merupakan persoalan sensitif yang membutuhkan kehadiran lengkap seluruh pemangku kepentingan.”tambahnya
Solichin memastikan bahwa pemberitahuan penundaan RDP telah disampaikan kepada seluruh pihak terkait, baik unsur pemerintah daerah maupun masyarakat pemilik lahan di Kahena.
“Pemberitahuan penundaan rapat sudah kami sampaikan kepada semua pihak,” ujarnya.
Komisi I DPRD Maluku berharap pada pelaksanaan RDP selanjutnya, seluruh pihak yang diundang dapat hadir sehingga persoalan lahan Kahena dapat dibahas secara komprehensif, transparan, dan berkeadilan.
“Kami berharap pada RDP berikutnya semua pihak bisa hadir agar persoalan ini bisa dibahas bersama dan menemukan solusi yang adil,” pungkas Solichin.
DPRD Maluku menegaskan komitmennya untuk terus mengawal penyelesaian sengketa lahan Kahena demi kepastian hukum, perlindungan hak masyarakat, serta tertib administrasi aset pemerintah daerah.(MB-01)

