Ambon.malukubarunews.com – Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Maluku memberikan penjelasan komprehensif terkait kebijakan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) Paruh Waktu dalam rapat dengar pendapat bersama Ketua dan Anggota Komisi I DPRD Maluku, Selasa, 13 Januari 2026. Rapat yang berlangsung di ruang kerja Komisi I tersebut membahas dasar hukum, mekanisme pengangkatan, serta penetapan upah P3K Paruh Waktu.
Dalam menanggapi tanggapan Komisi I ,Plt Kepala BKD Maluku, Richie Huwae, menegaskan bahwa kebijakan P3K Paruh Waktu sepenuhnya mengacu pada Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025. Regulasi ini menjadi dasar utama dalam proses peningkatan status tenaga kontrak menjadi P3K Paruh Waktu di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku.
“P3K Paruh Waktu adalah pegawai aparatur negara yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dan diberikan upah sesuai ketersediaan anggaran instansi pemerintah,”tandas Richie Huwae.
Ia menegaskan, P3K Paruh Waktu hanya berasal dari tenaga kontrak yang bekerja pada instansi pemerintah, bukan dari instansi swasta. Penegasan ini sekaligus menjawab sejumlah pertanyaan DPRD terkait keabsahan dan sumber pengangkatan tenaga P3K Paruh Waktu.
BKD Maluku menjelaskan bahwa mekanisme pengangkatan P3K Paruh Waktu terbagi dalam tiga kategori. Pertama, kategori R3, yakni pegawai honorer yang terdata dalam database BKN namun tidak lulus seleksi P3K tahap pertama. Kedua, kategori R4, yaitu tenaga honorer yang tidak terdata di BKN tetapi bekerja secara terus-menerus minimal dua tahun. Ketiga, sisa pegawai kategori K2 yang hingga kini belum diangkat.
“Dalam proses pengusulan, kami mengajukan sebanyak 2.980 orang dan mendapat persetujuan. Namun, yang diserahkan SK pengangkatan oleh Gubernur Maluku berjumlah 2.965 orang setelah proses verifikasi dan pemberkasan,” jelas Huwae.
Terkait upah, BKD Maluku mengacu pada Kepmenpan RB Nomor 16 Tahun 2025, khususnya poin 18 hingga 20, yang mengatur bahwa P3K Paruh Waktu diberikan upah paling sedikit sama dengan penghasilan saat masih berstatus Non-ASN atau disesuaikan dengan upah minimum yang berlaku di daerah.
Hasil koordinasi lintas instansi bersama BPKAD, Bappeda, Biro Hukum, Inspektorat, Biro Organisasi, serta Dinas Pendidikan dan Kesehatan menghasilkan dua kategori besaran upah. P3K Paruh Waktu berijazah SD hingga Diploma II menerima Rp2.500.000, sedangkan berijazah Diploma III hingga Sarjana menerima Rp2.700.000 per bulan.
“Estimasi kebutuhan anggaran per bulan mencapai Rp7.728.900.000, sementara kebutuhan anggaran per tahun sebesar Rp92.866.800.000. Angka ini telah kami laporkan kepada Gubernur Maluku untuk mendapatkan persetujuan,” terang Richie Huwae.
Ia mengakui, penetapan upah menjadi salah satu kendala utama yang mempengaruhi percepatan penerbitan SK P3K Paruh Waktu. BKD harus memastikan kemampuan keuangan daerah sebelum memutuskan besaran upah yang akan diberikan.
Selain faktor anggaran, kendala nonteknis juga muncul dalam proses pengisian Daftar Laporan Hasil (DLH) oleh masing-masing P3K Paruh Waktu. Meski demikian, BKD Maluku memastikan seluruh proses pemberkasan dan penyerahan SK telah diselesaikan sebelum batas waktu yang ditetapkan BKN, yakni 1 Januari 2026.
BKD Maluku juga menegaskan bahwa mekanisme pembayaran upah P3K Paruh Waktu berbeda dengan ASN. Pembayaran dilakukan melalui mata anggaran belanja jasa dan saat ini masih diproses oleh BUD PPKAD sebelum diinformasikan ke seluruh perangkat daerah.
Sementara itu, terkait penempatan dan kebutuhan jabatan, BKD Maluku menyebut bahwa lokasi penugasan belum ditetapkan pada tahap awal. Data P3K Paruh Waktu selanjutnya diarahkan ke Kemenpan RB untuk proses lanjutan, termasuk penyesuaian kebutuhan tenaga guru dan tenaga kependidikan berdasarkan kebijakan nasional dan pertimbangan talenta serta sertifikasi.(MB-01)

