Ambon .Malukubarunews.com – Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Persampahan (DLHP) Kota Ambon, Apries Gasperz turun langsung ke lokasi penumpukan sampah di kawasan Arbes, Negeri Batu Merah, pada Senin, 12 Januari 2026. Langkah ini dilakukan sebagai respons atas keluhan warga dan meningkatnya volume sampah yang mengganggu akses jalan serta lingkungan sekitar.
Kegiatan pembersihan tersebut melibatkan petugas DLHP Kota Ambon, aparat kepolisian, serta didampingi Raja Negeri Batu Merah. Sejak pagi hari, warga setempat juga terlihat turut melakukan aktivitas pembersihan secara swadaya sebelum pemerintah turun langsung ke lokasi.
Gasper menegaskan bahwa kawasan Arbes bukanlah Tempat Pembuangan Akhir (TPA) maupun Tempat Pembuangan Sementara (TPS). Namun, kebiasaan buruk masyarakat yang membuang sampah sembarangan menyebabkan lokasi tersebut berubah menjadi titik penumpukan sampah ilegal.
“Jadi kondisi di sini bukan TPA dan juga bukan TPS, tapi kebiasaan masyarakat. Kita juga tidak tahu dari mana saja yang datang buang sampah ke sini,” ungkap Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Persampahan Kota Ambon Apries.
Ia mengungkapkan bahwa pada November 2025 pihaknya telah melakukan pembersihan dan sterilisasi di lokasi yang sama. Saat itu, volume sampah yang diangkut mencapai puluhan ton, dengan rata-rata sekitar lima ton per -hari selama lebih dari dua pekan.
“Terakhir bulan November kita lakukan pembersihan dan sterilisasi. Kalau rata-rata lima ton per hari selama sekitar 15 hari, bayangkan berapa banyak sampah yang menumpuk di sini,” utar Apries
Menurutnya, tantangan terbesar berasal dari warga luar kawasan yang datang membuang sampah menggunakan kendaraan, termasuk sampah yang diduga berasal dari bengkel seperti ban bekas. Hal ini membuat pengawasan menjadi lebih sulit dan penumpukan sampah terus berulang.
“Yang jadi tantangan itu masyarakat dari luar yang datang buang sampah di sini. Ada yang pakai mobil, ada juga sampah seperti ban bekas yang kita tidak tahu asalnya dari mana,” ujar Apries
Pemerintah Kota Ambon, lanjutnya telah menyiapkan sanksi tegas bagi pelaku pembuangan sampah ilegal. Penegakan aturan akan diperkuat melalui pengawasan dan sosialisasi kepada masyarakat.
“Kita sudah siapkan sanksi. Bagi siapa saja yang membuang sampah tidak pada tempatnya di lokasi ini bisa dikenakan denda sampai Rp50 juta,” tegas Apries.
Ia mengimbau masyarakat agar tidak lagi menjadikan Arbes sebagai lokasi pembuangan sampah dan meminta kerja sama semua pihak untuk menjaga kebersihan lingkungan. Menurutnya, persoalan sampah tidak bisa diselesaikan hanya oleh pemerintah tanpa kesadaran kolektif masyarakat.
Pemerintah Kota Ambon berharap dengan langkah tegas dan keterlibatan lintas sektor, persoalan penumpukan sampah ilegal di Arbes dapat ditangani secara berkelanjutan demi menjaga kebersihan, kesehatan, dan kenyamanan lingkungan kota.(MB-01)

