Piru, Malukubarunews.com – Puluhan masyarakat dari Dusun Tanah Goyang, Desa Lokki, Kecamatan Huamual, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), mengunjungi Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kabupaten SBB di Piru pada Senin (5/1/2026) untuk melakukan audiensi dan menyerahkan Surat Pernyataan Penolakan terhadap rencana pendirian gerai ritel Alfamidi maupun Indomaret di wilayah dusun tersebut.
Surat penolakan yang disampaikan telah mendapatkan tanda tangan dari masyarakat, meliputi tokoh masyarakat, tokoh pemuda, tokoh adat, serta pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dari Dusun Tanah Goyang. Dalam pertemuan dengan Kepala Dinas PTSP Abraham Tuhenay beserta jajarannya, surat penolakan dibacakan oleh Abdul Rahman Taipabu.
Dalam isi surat tersebut, masyarakat menyampaikan beberapa alasan utama penolakan mereka, antara lain:
– Keberadaan gerai ritel modern dinilai akan mengganggu dan merugikan pelaku UMKM yang telah beroperasi bertahun-tahun, seperti warung tradisional dan pedagang kelontong yang menjadi sumber penghidupan utama masyarakat.
– Ritel besar dengan modal yang lebih kuat dianggap mampu mengatur harga secara fleksibel, sehingga membuat pelaku UMKM tidak mampu bersaing, dengan contoh beberapa daerah di Maluku yang mengalami penutupan kios kecil akibat kehadiran gerai serupa.
– Pendirian gerai tersebut dinyatakan bertentangan dengan aksi cita ketiga Presiden Prabowo yang fokus pada pembangunan ekonomi desa melalui Koperasi Merah Putih, yang bertujuan membangun ekonomi dari bawah, menyediakan kebutuhan pokok terjangkau, menciptakan lapangan kerja, serta mewujudkan pemerataan ekonomi dan kemandirian lokal.
Masyarakat juga memohon agar pihak Dinas PTSP tidak memberikan izin pendirian bangunan maupun izin usaha bagi kedua gerai ritel tersebut, mengingat UMKM menjadi sandaran untuk menyekolahkan anak dan mencukupi kebutuhan pokok sehari-hari.
Rahima Loilatu Salatau, pelaku UMKM di Tanah Goyang, menegaskan harapannya agar pemerintah daerah melalui Dinas PTSP tidak mengizinkan pembangunan Alfamidi atau Indomaret di kampung tersebut. “Saya berharap pemerintah juga berpihak kepada masyarakat dan pelaku UMKM yang selama ini berjuang untuk menghidupi keluarga,” ujarnya.
Menanggapi penolakan tersebut, Kepala Dinas PTSP Abraham Tuhenay mengeluarkan surat penangguhan perbitan izin persetujuan bangunan gedung PT. Alfamidi di Dusun Tanah Goyang dengan Nomor Surat 570/01, yang ditujukan sekaligus sebagai tembusan kepada Bupati SBB, Camat Huamual, Plt. Desa Lokki, dan Kepala Dusun Tanah Goyang.
Surat resmi yang dikeluarkan pada tanggal yang sama menyatakan bahwa penangguhan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Pernyataan Penolakan masyarakat tertanggal 03 Januari 2026. Penangguhan berlaku sejak dikeluarkan surat, dan pihak PT. Alfamidi diminta segera menyelesaikan persoalan dengan masyarakat. Apabila tidak menemukan jalan keluar, maka permohonan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) tidak dapat diterbitkan dan pihak perusahaan dilarang beraktivitas di Dusun Tanah Goyang.
“Terima kasih buat bapak dan ibu telah datang ke Dinas PTSP. Terkait laporan dan penolakan dari bapak ibu ini, kami pemerintah daerah akan tindak lanjuti. Tidak boleh ada pembangunan kalau ditolak oleh masyarakat,” ujar Kadis PTSP Abraham Tuhenay
Tembusan surat juga diberikan kepada Bupati Seram Barat sebagai laporan, Camat Huamual, Kepala Desa Lokki, Kepala Dusun Tanah Goyang, serta untuk arsip.(MB-Leo)

