Ambon.malukubarunews.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ambon secara resmi menutup Masa Persidangan I sekaligus membuka Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025–2026. Keputusan tersebut dibacakan oleh Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kota Ambon, Alfian Lewenussa, dalam rapat paripurna yang digelar pada Januari 2026 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Ambon.
Penutupan dan pembukaan masa persidangan ini dituangkan dalam Keputusan DPRD Kota Ambon yang didasarkan pada Keputusan DPRD Kota Ambon Nomor 16 Tahun 2025 tentang penutupan Masa Persidangan III Tahun Sidang 2024–2025 sekaligus pembukaan Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025–2026, serta hasil Rapat Badan Musyawarah DPRD Kota Ambon pada Senin, 5 Januari 2026.
“DPRD Kota Ambon menyetujui penutupan Masa Persidangan I sekaligus pembukaan Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025–2026 sesuai agenda yang telah ditetapkan,” papar Sekwan DPRD Kota Ambon, Alfian Lewenussa.
Keputusan tersebut ditetapkan di Ambon pada 7 Januari 2026 dan ditandatangani oleh pimpinan DPRD Kota Ambon. Salinan keputusan disampaikan kepada Wali Kota Ambon dan Penjabat Sekretaris Kota Ambon sebagai bahan koordinasi pelaksanaan pemerintahan daerah.
Dalam lampiran keputusan DPRD Kota Ambon Nomor 1 Tahun 2026, dijabarkan secara rinci agenda Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025–2026 yang menjadi pedoman kerja DPRD. Agenda tersebut mencakup fungsi legislasi, pengawasan, dan penganggaran DPRD Kota Ambon.
Beberapa agenda strategis yang dijadwalkan antara lain penetapan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan, serta penetapan revisi Peraturan Daerah Nomor 8, Nomor 9, dan Nomor 10 Tahun 2017 yang berkaitan dengan tata pemerintahan negeri di Kota Ambon.
Selain itu, DPRD Kota Ambon juga menjadwalkan rapat kerja alat kelengkapan dewan, pembahasan surat-surat masuk, penyusunan dan penetapan program kerja DPRD Kota Ambon, serta pembahasan dan penetapan rencana peraturan daerah lainnya sesuai kebutuhan daerah.
Agenda pengawasan turut menjadi perhatian, di antaranya melalui kunjungan kerja alat kelengkapan DPRD ke dalam dan luar daerah, rapat konsultasi dan koordinasi pimpinan DPRD, serta pengawasan kinerja Pemerintah Kota Ambon hingga tingkat kecamatan.
“Seluruh rangkaian kegiatan Masa Persidangan II akan dilaksanakan mulai Januari hingga minggu pertama Mei 2026,” jelas Alfian Lewenussa.
Rapat paripurna tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Ambon, Maurits Tamaela, dan dihadiri oleh Wakil.Walikota Ambon Elly Tosisuta ,anggota DPRD Kota Ambon, pimpinan alat kelengkapan dewan, serta perwakilan Pemerintah Kota Ambon. pimpinan OPD dilingkup Pemkot Ambon .
Kehadiran anggota dewan dinyatakan memenuhi kuorum sehingga rapat sah untuk mengambil keputusan.
Penetapan agenda Masa Persidangan II ini menjadi landasan strategis bagi DPRD Kota Ambon dalam menjalankan tugas konstitusionalnya, khususnya dalam memperkuat regulasi daerah, meningkatkan fungsi pengawasan, serta mendorong penyelenggaraan pemerintahan yang akuntabel dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.(MB-01)

