Ambon.malukubarunews.com – Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kota Ambon, Alfian Lewenussa, membacakan sejumlah surat masuk strategis dalam rapat paripurna tutup masa sidang Tahun 2026 DPRD Kota Ambon yang digelar di ruang paripurna DPRD Kota Ambon Rabu,7 Januari 2026. Surat-surat tersebut mencerminkan persoalan hukum, kebutuhan dasar masyarakat, hingga hambatan perizinan dunia usaha yang memerlukan perhatian serius lembaga legislatif.
Salah satu surat penting berasal dari Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Maluku tertanggal 2 Desember 2025, dengan Nomor NP/XII/2025 tanggal 1 Desember 2025. Surat tersebut memuat permintaan keterangan dan penjelasan dari Kepala BPN Kota Ambon terkait status eksekusi Sertifikat Hak Milik Nomor 685 yang telah dibatalkan dan memiliki kekuatan hukum tetap.
Namun demikian, sertifikat tersebut hingga kini masih digunakan sebagai alat bukti kepemilikan dalam proses gugatan hukum di pengadilan, sehingga menimbulkan persoalan serius dalam penegakan kepastian hukum pertanahan di Kota Ambon.
“Surat dari BPN Provinsi Maluku ini menyoroti sertifikat tanah yang secara hukum telah dibatalkan, tetapi masih digunakan dalam proses gugatan di pengadilan,” beber Sekwan DPRD Kota Ambon, Alfian Lewenussa.
Selain persoalan pertanahan, DPRD Kota Ambon juga menerima surat tertanggal 3 Desember 2025 dari warga Kampung Pinang Putih, Puncak, Desa Kecil, Kecamatan Sirimau. Surat bernomor 95/03/2025 itu berisi permohonan kelanjutan penyelesaian pekerjaan pengukuran jaringan air bersih di wilayah RT 006 RW 06 Puncak, yang hingga kini belum tuntas.
Surat lainnya berasal dari Direktur PT Cendana Auto Mobilindo, tertanggal 9 Desember 2025, Nomor 25 tanggal 8 April 2025. Perusahaan tersebut mengajukan permohonan audiensi dengan DPRD Kota Ambon terkait kendala tata ruang yang dinilai menghambat kelancaran proses perizinan, termasuk penerbitan Nomor Induk Berusaha.
Secara akumulatif, Alfian Lewenussa melaporkan bahwa jumlah surat masuk DPRD Kota Ambon sejak 7 Januari hingga 9 Desember 2025 tercatat sebanyak 335 surat. Surat-surat tersebut diklasifikasikan ke dalam beberapa bidang, meliputi urusan pemerintahan, ekonomi dan keuangan, pembangunan dan kesejahteraan rakyat, serta undangan dan bisnis.
“Dari keseluruhan surat yang masuk, pada rapat paripurna ini dibacakan tiga pucuk surat yang dinilai strategis dan perlu mendapat tindak lanjut DPRD,” jelas Alfian Lewenussa.
Selain pembacaan surat masuk, rapat paripurna juga menetapkan Keputusan DPRD Kota Ambon Nomor 2 Tahun 2026 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan DPRD Kota Ambon Nomor 7 Tahun 2024 mengenai pembentukan komisi DPRD Kota Ambon masa jabatan 2024–2029. Perubahan ini dilakukan berdasarkan usulan Fraksi Partai Nasdem DPRD Kota Ambon tertanggal 5 Januari 2026.
Dalam keputusan tersebut, komposisi Komisi II DPRD Kota Ambon mengalami perubahan. Anggota DPRD Nathan Panda dipindahkan ke Komisi III, sementara jabatan Ketua Komisi II kini dijabat oleh Body Mailuhu. Keputusan ini ditetapkan di Ambon pada 7 Januari 2026 oleh pimpinan DPRD Kota Ambon dan diketahui oleh Wali Kota Ambon, Bodewin Wattimena.
Penetapan perubahan komisi ini menandai dinamika internal DPRD Kota Ambon sekaligus menjadi bagian dari upaya penguatan fungsi legislasi, pengawasan, dan penganggaran di masa jabatan 2024–2029.(MB-01)

