Ambon.malukubarunews.com – Wali Kota Ambon Bodewin Wattimena menegaskan komitmen Pemerintah Kota Ambon untuk menindak tegas praktik pungutan liar (pungli) parkir serta aktivitas pedagang asongan ilegal yang masih marak terjadi di kawasan Pasar Mardika Terminal Ambon. Penegasan ini disampaikan menyusul belum adanya perubahan signifikan di lapangan, meskipun kebijakan penataan telah diberlakukan sejak awal.
Pernyataan tersebut disampaikan Wali Kota Ambon usai memimpin apel pagi awal Tahun 2026 Pemerintah Kota Ambon, Senin, 5 Januari 2026, pukul 08.00 WIT, yang berlangsung di halaman parkir Balai Kota Ambon. Wawancara dilakukan di usia kegiatan apel yang dihadiri jajaran pimpinan OPD dan ASN lingkup Pemkot Ambon.
Wali Kota menyatakan bahwa dirinya telah secara tegas memerintahkan dinas terkait untuk melakukan penindakan terhadap pelanggaran yang terjadi di kawasan terminal dan pasar tersebut. Namun, fakta di lapangan menunjukkan masih adanya pembangkangan terhadap kebijakan resmi pemerintah kota.
“Terkait dengan pungutan liar parkiran dan pedagang asongan yang masih berjualan di Pasar Mardika Terminal Ambon, saya sudah minta kepada dinas terkait untuk ditindak. Tidak ada cerita, karena sejak awal saya sudah mengambil kebijakan untuk membebaskan terminal dari pedagang-pedagang, tetapi sampai sekarang tidak ada perubahan,” ungkap Wali Kota Ambon, Bodewin Wattimena.
Ia menegaskan bahwa seluruh aktivitas parkir yang berada di luar zona resmi yang telah ditetapkan Pemerintah Kota Ambon merupakan aktivitas ilegal. Lokasi-lokasi tersebut, menurutnya, bukan peruntukan parkir dan tidak boleh dijadikan dasar pungutan dalam bentuk apa pun.
“Yang ilegal, yang berada di luar kawasan parkir yang ditetapkan oleh pemerintah kota, itu bukan tempat parkir dan tidak boleh dipungut. Bagi pemerintah kota, kami tidak tahu pihak lain yang melakukan pungutan di situ,” tegas Wali Kota Ambon, Bodewin Wattimena.
Bodewin menjelaskan bahwa Pemkot Ambon sebenarnya telah menempuh langkah persuasif dengan memberikan imbauan berulang kali kepada para pelanggar. Namun, karena imbauan tersebut tidak diindahkan, langkah penindakan tegas dinilai sebagai keharusan.
“Kita sudah berikan imbauan, tetapi mereka keras kepala. Karena itu saya minta untuk ditindak tegas,” jelas Wali Kota Ambon, Bodewin Wattimena.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa penindakan tidak hanya berhenti pada penertiban administratif. Pemerintah kota siap melibatkan aparat penegak hukum apabila ditemukan unsur pidana dalam praktik pungli maupun aktivitas ilegal lainnya.
“Kita akan bekerja sama dengan TNI dan Polri. Bila perlu, yang melanggar itu dipidanakan,” lanjut Wali Kota Ambon, Bodewin Wattimena.
Penertiban Pasar Mardika Terminal Ambon, menurut Wali Kota, merupakan bagian dari upaya mengembalikan fungsi terminal sebagai fasilitas transportasi publik yang tertib dan bebas dari praktik ilegal yang merugikan masyarakat.
Pemerintah Kota Ambon menegaskan tidak akan memberikan ruang kompromi bagi pungli parkir dan pedagang ilegal yang mencederai ketertiban umum. Penegakan aturan secara konsisten diharapkan mampu memberikan efek jera sekaligus memperkuat wibawa pemerintah daerah dalam menata ruang publik.(MB-01)

