Ambon.malukubarunews.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon resmi menerapkan penyesuaian pola kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) pada awal Tahun 2026. Kebijakan ini dilakukan sebagai langkah adaptif terhadap kebijakan Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN serta keterbatasan kapasitas ruang kerja di lingkungan perkantoran Pemkot Ambon.
Penyesuaian tersebut disampaikan langsung oleh Wali Kota Ambon Bodewin Wattimena usai memimpin apel pagi perdana Tahun 2026 kepada sejumlah wartawan yang berlangsung pada Senin, 5 Januari 2026, pukul 08.00 WIT, di halaman parkir Balai Kota Ambon.
Apel tersebut turut dihadiri Wakil Wali Kota Ambon dan Sekretaris Kota Ambon serta seluruh jajaran ASN Pemkot Ambon.
Wali Kota menjelaskan, kebijakan ini tidak dimaksudkan sebagai pembatasan kinerja ASN, melainkan bentuk penyesuaian realistis terhadap kondisi objektif yang dihadapi pemerintah daerah saat ini, khususnya terkait peningkatan jumlah pegawai yang tidak sebanding dengan ketersediaan ruang kantor.
“Ini adalah bentuk penyesuaian karena kita harus menyesuaikan dengan kebijakan TPP ASN. Kita menerapkan pengaturan kerja, tetapi hal itu tidak akan mengganggu kinerja kelembagaan. Pelayanan publik tetap berjalan dan administrasi pemerintahan tetap berjalan,” ungkap Wali Kota Ambon, Bodewin Wattimena.
Menurutnya, skema kerja yang diterapkan memungkinkan pengurangan jumlah ASN yang bekerja setiap hari di kantor tanpa mengurangi produktivitas dan kualitas layanan kepada masyarakat. Pemerintah kota memastikan bahwa fungsi-fungsi strategis pemerintahan tetap berjalan normal.
“Ini bukan kebijakan pembatasan, tetapi bentuk adaptasi pemerintah kota terhadap kondisi hari ini,” tegas Wali Kota Ambon, Bodewin Wattimena.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa persoalan keterbatasan ruang kerja menjadi tantangan nyata yang harus dihadapi. Penambahan jumlah pegawai dari tahun ke tahun tidak diimbangi dengan pembangunan atau penambahan fasilitas perkantoran yang memadai.
“Hari ini sebagian besar pegawai tidak mendapatkan tempat kerja yang layak akibat penambahan jumlah pegawai yang cukup banyak, sementara jumlah kantor tidak bertambah. Karena itu kita menyesuaikan,” lanjut Wali Kota Ambon, Bodewin Wattimena.
Penyesuaian pola kerja ini diharapkan menjadi solusi sementara yang efektif, sekaligus mendorong efisiensi birokrasi dan pemanfaatan sumber daya aparatur secara lebih optimal. Pemerintah kota juga akan terus melakukan evaluasi berkala terhadap penerapan kebijakan tersebut.
Pemkot Ambon menegaskan komitmennya untuk tetap menjaga kualitas pelayanan publik di seluruh sektor, sekaligus memastikan kesejahteraan ASN tetap diperhatikan sesuai regulasi yang berlaku. Penyesuaian ini menjadi bagian dari upaya reformasi birokrasi yang adaptif dan responsif terhadap dinamika kebijakan nasional.(MB-01)

