Capaian Ketenagakerjaan Ambon 2025, Disnaker Ungkap Data dan Realisasi
Paparan capaian tersebut disampaikan Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Ambon Vedya Kuncoro S.T.M.T kepada media ini di Ambon, Senin (22 /12/2025), sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas pemerintah daerah dalam pelaksanaan program prioritas pembangunan sektor ketenagakerjaan.Salah satu fokus utama adalah program pelatihan kerja dan peningkatan produktivitas tenaga kerja berbasis kompetensi. Program ini menargetkan 150 pencari kerja dan direalisasikan pada Desember 2025 dengan total anggaran sebesar Rp.224.810.016.
“Pelatihan yang kami laksanakan meliputi pelatihan komputer bagi 24 penyandang disabilitas dan pelatihan healing bagi 150 penyandang disabilitas. Seluruh kegiatan pelatihan dilaksanakan selama lima hari dan dipusatkan di BPS Ambon,” ungkap Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Ambon, Kuncoro.
Selain pelatihan, Disnaker Ambon juga menjalankan program penempatan tenaga kerja melalui pelayanan dan penyediaan informasi pasar kerja secara online. Program ini bertujuan mempermudah pencari kerja dan pemberi kerja mengakses informasi ketenagakerjaan secara digital.
“Melalui sistem pasar kerja online, kami melayani pembuatan kartu tanda daftar pencari kerja agar masyarakat dapat mencari pekerjaan secara daring. Hingga saat ini tercatat 285 pencari kerja dan satu perusahaan yang terdaftar, dari target 2.000 orang,” ujar Kuncoro.
Program berikutnya adalah pelaksanaan job fair atau bursa kerja. Pada 2025, Disnaker Ambon telah mengeluarkan dua rekomendasi pelaksanaan job fair, masing-masing untuk Bursa Kerja Khusus (BKK) SMK Negeri 1 Ambon dan PT Telkom. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada September 2025, namun laporan penempatan tenaga kerja masih dalam proses karena perusahaan melakukan tahapan pelatihan.
Disnaker Ambon juga melaksanakan program penyuluhan dan bimbingan jabatan bagi pencari kerja, termasuk penguatan fungsi pelayanan antar kerja. Sebanyak 10 Bursa Kerja Khusus (BKK) di Kota Ambon telah dikukuhkan untuk memberikan penyuluhan kepada siswa terkait kesiapan memasuki dunia kerja.
“Seiring perubahan regulasi penempatan tenaga kerja dalam negeri, kami juga menginformasikan kepada BKK terkait perubahan surat tanda daftar secara online melalui sistem e-BKK Kementerian Ketenagakerjaan,” jelas Kuncoro.
Di bidang hubungan industrial, Disnaker Ambon melaksanakan pendataan dan pengesahan peraturan perusahaan serta perjanjian kerja bersama. Dari target 100 perusahaan, sebanyak 34 perusahaan telah melaksanakan pengesahan peraturan perusahaan dan terdaftar dalam sistem WLKP online.
Selain itu, upaya pencegahan dan penyelesaian perselisihan hubungan industrial juga menjadi perhatian. Sepanjang 2025, Disnaker Ambon menangani puluhan kasus perselisihan melalui mediasi, anjuran, bipartit, hingga pencabutan laporan, dengan melibatkan mediator dan turun langsung ke perusahaan.
“Semua program ini bertujuan menciptakan iklim ketenagakerjaan yang kondusif, memperluas kesempatan kerja, serta melindungi hak pekerja dan pengusaha di Kota Ambon,” tegas Kuncoro tutup (MB-01)

