Ambon.malukubarunews.com – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kota Ambon mencatat pencapaian positif dalam pelaksanaan 17 program prioritas Wali Kota dan Wakil Wali Kota Ambon tahun 2025, khususnya pada sektor pelayanan publik dan komitmen bebas pungutan liar (pungli). Capaian tersebut disampaikan Kepala PMPTSP Kota Ambon, Feberien Maail, kepada media ini usai giat Apel pagi dilapangan Pattimura Park Ambon Senin (22/12/2025).
Capaian tersebut mencerminkan upaya berkelanjutan Pemerintah Kota Ambon dalam memperbaiki kualitas layanan perizinan dan nonperizinan, sekaligus mendorong iklim investasi yang sehat, transparan, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat.
Pada sektor perizinan, PMPTSP Kota Ambon mencatat peningkatan signifikan jumlah izin yang diterbitkan. Pada tahun 2024, jumlah izin yang terbit sebanyak 8.288, sementara pada tahun 2025 meningkat menjadi 11.417 izin. Peningkatan ini menunjukkan meningkatnya aktivitas usaha dan kepercayaan masyarakat terhadap sistem pelayanan perizinan di Kota Ambon.
“Terjadi peningkatan yang cukup signifikan dalam jumlah izin yang diterbitkan, ini menunjukkan bahwa pelayanan publik kita semakin dipercaya dan dimanfaatkan oleh masyarakat,” ungkap Kepala PMPTSP Kota Ambon, Feberien Maail.
Selain itu, jumlah Nomor Induk Berusaha (NIB) juga mengalami lonjakan. Pada tahun 2024, NIB yang terbit tercatat sebanyak 4.522, sedangkan pada tahun 2025 meningkat tajam menjadi 8.287 NIB. Hal ini dinilai sebagai indikator tumbuhnya sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Kota Ambon.
Indeks kepuasan masyarakat terhadap pelayanan PMPTSP juga menunjukkan tren positif. Pada tahun 2024, tingkat kepuasan masyarakat berada pada angka 82,464, sementara pada tahun 2025 meningkat menjadi 83,113. Peningkatan ini mencerminkan perbaikan kualitas layanan serta efektivitas reformasi birokrasi yang dijalankan.
“Indikasi kepuasan masyarakat terus meningkat, ini menjadi motivasi bagi kami untuk terus memperbaiki kualitas pelayanan publik,”papar Feberien Maail.
Dari sisi investasi, realisasi penanaman modal di Kota Ambon juga mengalami peningkatan. Pada tahun 2024, realisasi investasi tercatat sebesar Rp267,66 miliar, sementara pada tahun 2025 meningkat menjadi Rp269,14 miliar. Capaian ini dinilai sebagai hasil dari kemudahan perizinan dan kepastian hukum yang diberikan pemerintah daerah.
PMPTSP Kota Ambon juga tengah mendorong penguatan Program Mall Pelayanan Publik. Saat ini, program tersebut berada pada tahap persiapan serah terima dengan PT MMG sebagai bagian dari upaya integrasi layanan lintas sektor dalam satu lokasi terpadu.
Dalam rangka memperkuat komitmen bebas pungli, Pemerintah Kota Ambon telah menerbitkan Surat Edaran Wali Kota Ambon Nomor 356/25/SE/2025 tertanggal 23 September 2025 tentang larangan penyuapan, gratifikasi, dan pungutan liar pada layanan perizinan dan nonperizinan di lingkungan Pemerintah Kota Ambon.
“Kami berkomitmen penuh menjalankan pelayanan yang bersih dan transparan. Surat edaran wali kota ini menjadi landasan kuat bagi kami untuk menolak segala bentuk pungli dalam pelayanan publik,” jelas Feberien Maail.
Dengan capaian tersebut, PMPTSP Kota Ambon menegaskan komitmennya untuk terus mendukung program prioritas Wali Kota dan Wakil Wali Kota Ambon, serta memastikan pelayanan publik yang profesional, transparan, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat dan dunia usaha.(MB-01)

