Ambon.malukubarunews com – Wali Kota Ambon Bodewin Wattimena menegaskan bahwa menjaga alam, lingkungan, serta seluruh isinya merupakan tanggung jawab bersama seluruh elemen masyarakat. Penegasan tersebut disampaikan saat wawancara usai apel pagi yang dirangkaikan dengan pengukuhan Satuan Tugas Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (Satgas PPTSL) dan penyerahan satwa secara simbolis di Lapangan Pattimura Park, Kota Ambon, Senin (22/12/2025) pukul 08.00 WIT.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh jajaran aparatur sipil negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kota Ambon serta perwakilan instansi terkait. Momentum ini dimanfaatkan Pemerintah Kota Ambon untuk menekankan pentingnya kesadaran kolektif dalam menjaga kelestarian lingkungan hidup, khususnya perlindungan terhadap satwa dan tumbuhan endemik Maluku.
Wali Kota Ambon menyampaikan bahwa negara telah memiliki regulasi yang mengatur perlindungan, pelestarian, serta pengawasan terhadap peredaran tumbuhan dan satwa. Oleh karena itu, pemerintah daerah memiliki kewajiban untuk memastikan aturan tersebut dijalankan secara konsisten di wilayahnya.
“Menjaga alam lingkungan dan isinya ini adalah tanggung jawab kita bersama, karena memang sudah ada regulasi yang mengatur bagaimana kita melindungi, melestarikan, dan mengawasi peredaran tumbuhan dan satwa,” ungkap Wali Kota Ambon, Bodewin Wattimena.
Ia menjelaskan, Pemerintah Kota Ambon bersama Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Maluku berinisiatif membangun kerja sama melalui pembentukan tim terpadu. Langkah ini diambil untuk mencegah penyalahgunaan dan peredaran ilegal satwa serta tumbuhan endemik Maluku, khususnya yang berasal dari wilayah Kota Ambon.
“Pemerintah Kota bersama BKSDA Provinsi Maluku berinisiatif membentuk tim terpadu dengan harapan satwa dan tumbuhan endemik Maluku, khususnya di Kota Ambon, tidak keluar bebas dan disalahgunakan, tetapi dijaga dan dilestarikan,” tegas Bodewin Wattimena.
Sebagai bentuk nyata kepedulian terhadap pelestarian satwa liar, Pemerintah Kota Ambon berencana membangun kandang display atau aviary di kawasan Pattimura Park. Fasilitas ini dirancang sebagai sarana edukasi sekaligus simbol komitmen pemerintah dalam menjaga satwa dilindungi.
“Salah satu wujud kepedulian kita adalah membangun kandang display atau aviary. Mudah-mudahan tahun depan sudah bisa difungsikan, karena tinggal membangun kandangnya saja di lokasi ini,” ujar Bodewin Wattimena sambil menunjuk area Pattimura Park.
Menurutnya, keberadaan fasilitas tersebut diharapkan dapat memberikan edukasi kepada masyarakat bahwa menjaga dan melindungi satwa merupakan tanggung jawab bersama demi kelestarian alam. Edukasi publik dinilai penting untuk menumbuhkan kesadaran jangka panjang terhadap perlindungan lingkungan hidup.
Wali Kota Ambon juga mengapresiasi kinerja BKSDA Provinsi Maluku yang selama ini aktif melakukan penyelamatan satwa liar hasil sitaan, untuk kemudian dilepasliarkan kembali ke habitat aslinya. Upaya tersebut dinilai sebagai contoh nyata penegakan komitmen konservasi.
“Kita bersyukur BKSDA Provinsi Maluku bekerja luar biasa. Satwa-satwa yang disita atau diamankan, seperti burung-burung, kemudian dilepas kembali ke hutan. Mudah-mudahan ini menjadi pelajaran bagi kita semua tentang tanggung jawab bersama menjaga satwa di Maluku dan di Kota Ambon,” tutur Bodewin Wattimena.
Melalui langkah-langkah tersebut, Pemerintah Kota Ambon berharap kesadaran kolektif masyarakat semakin kuat dalam menjaga kelestarian lingkungan dan satwa, sehingga kekayaan hayati Maluku dapat terus terjaga untuk generasi mendatang.(MB-01)

