Ambon.malukubarunews.com — Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ambon Alfian Lewenussa menandatangani pakta integritas sebagai bentuk komitmen menjalankan tugas pemerintahan secara jujur, transparan, dan bertanggung jawab. Penandatanganan tersebut dilakukan pada Jumat, 19 Desember 2025, usai pelantikan pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Pemerintah Kota Ambon oleh Walikota Ambon Bodewin Wattimena di ruang Vlisingi
Pakta integritas tersebut memuat pernyataan kesanggupan Alfian Lewenussa untuk taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan serta berperan aktif dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) di lingkungan Pemerintah Kota Ambon.
“Dalam rangka melaksanakan kewajiban saya selaku Sekretaris DPRD Kota Ambon, saya akan berperan secara proaktif dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme serta tidak melibatkan diri dalam perbuatan tercela,” terang Sekretaris DPRD Kota Ambon, Alfian Lewenussa di hadapan Walikota Ambon Wattimena yang didengar oleh semua yang hadir dalam pelantikan.

Dalam pakta integritas tersebut, Alfian juga menyatakan komitmen untuk menghindari benturan kepentingan (conflict of interest) dalam pelaksanaan tugas, serta memberikan teladan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan kepada seluruh jajaran dan pegawai di lingkungan kerjanya.
“Saya akan memberi contoh dalam kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, terutama kepada bawahan yang berada di bawah pengawasan saya,” tegas Alfian Lewenussa.
Selain itu, Alfian menegaskan kesediaannya untuk melaporkan setiap bentuk penyimpangan integritas yang terjadi di lingkungan Pemerintah Kota Ambon, sekaligus menjaga kerahasiaan identitas pelapor sesuai ketentuan yang berlaku.
Komitmen lainnya yang tertuang dalam pakta integritas meliputi kewajiban menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) secara benar dan tepat waktu, serta menggunakan dan menjaga barang milik negara secara efektif, efisien, dan bertanggung jawab.
“Saya siap menjaga, merawat, dan bertanggung jawab atas barang milik negara yang digunakan serta mengembalikannya ketika tidak lagi menjabat,” ujar Alfian Lewenussa.
Alfian juga menegaskan kesiapannya menerima konsekuensi sesuai ketentuan apabila terbukti melanggar isi pakta integritas yang telah ditandatangani. Pernyataan tersebut menjadi bagian dari penguatan komitmen moral dan hukum dalam menjalankan jabatan strategis sebagai Sekretaris DPRD Kota Ambon.
Penandatanganan pakta integritas ini menjadi bagian penting dari rangkaian pelantikan pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Ambon, sekaligus menegaskan upaya pemerintah daerah dalam membangun birokrasi yang bersih, profesional, dan berintegritas.
Dengan komitmen tersebut, Pemerintah Kota Ambon berharap Sekretaris DPRD Kota Ambon dapat menjalankan fungsi administratif dan pelayanan legislatif secara optimal, mendukung kinerja DPRD, serta memperkuat kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah.”tegas Lewenussa tutup (MB-01)

