Ambon.malukubarunews.com – Sekretaris Kota (Sekkot) Ambon, Robby Sapulette, menegaskan perlunya pengetatan pengawasan terhadap rumah kos di Kota Ambon guna mencegah meningkatnya persoalan sosial seperti kumpul kebo dan perilaku menyimpang lainnya. Penegasan tersebut disampaikan dalam wawancara bersama wartawan usai menghadiri HUT ke-26 Dharma Wanita Persatuan bertempat di ruang rapat Vlisingen , Jumat (12/12/2025).
Sekkot mengatakan bahwa banyak persoalan sosial muncul akibat lemahnya pengawasan dari pemilik kos maupun aparat setempat. Karena itu, ia meminta agar pemilik kos menerapkan aturan ketat, termasuk pemisahan hunian berdasarkan jenis kelamin.
“Alangkah baiknya kos wanita dan kos pria dipisahkan. Jangan mencampur mereka dalam satu area yang membuat orang dengan mudah keluar masuk tanpa kontrol,” tegas Sekkot.
Pemilik Kos Diminta Tinggal Dekat Lokasi Hunian
Sekkot juga menyoroti banyaknya pemilik kos yang tinggal jauh dari tempat usaha mereka, sehingga tidak mengetahui aktivitas penghuni kos secara langsung.
“Jangan sampai pemilik kos tinggal di tempat lain sementara kos-kosannya di tempat lain. Akibatnya semua orang mudah akses masuk ke kamar-kamar kos tanpa pengawasan,” ujarnya.
Ia meminta agar pemilik kos proaktif melapor apabila menemukan indikasi perilaku menyimpang. Jika tidak, maka aparat RT dan RW diminta mengambil alih tanggung jawab tersebut.
“Kalau ada gejala sosial seperti itu tetapi pemilik kos tidak melaporkan, kami minta aparat RT maupun RW untuk segera menyampaikan kepada pemerintah. Kami akan turun melakukan pengawasan langsung,” katanya.
Pembatasan Tamu dan Larangan Masuk ke Kamar Lawan Jenis
Dalam arahannya, Sekkot menegaskan bahwa larangan tegas harus diberlakukan bagi penghuni kos dan tamu dari luar.
“Tidak boleh ada laki-laki masuk ke kamar kos perempuan, begitu juga sebaliknya. Kalau bertamu, cukup sampai di ruang tamu, bukan di kamar,” jelasnya.
Menurutnya, pengaturan ini wajib diberlakukan untuk mencegah penyalahgunaan kamar kos sebagai tempat hubungan bebas dan perilaku ilegal lainnya.
Pemanggilan Pemilik Kos Setelah Tahun Baru
Pemerintah Kota Ambon juga berencana memanggil seluruh pemilik kos setelah Tahun Baru 2026 untuk menyosialisasikan aturan baru secara resmi.
“Setelah tahun baru, semua pemilik kos akan dipanggil. Kami akan sampaikan aturan resmi, termasuk larangan menerima tamu lawan jenis di kamar kecuali keluarga dekat yang bisa menunjukkan identitas,” ujar Sekkot.
Ia menegaskan bahwa kebijakan ini bukan untuk membatasi ruang gerak masyarakat, melainkan untuk melindungi generasi muda Ambon dari ancaman perilaku menyimpang dan persoalan sosial lainnya yang semakin marak.(MB-01)
