Ambon.malukubarunews.com – Proses penegakan hukum terhadap kasus penganiayaan yang terjadi di Kota Ambon memasuki tahap lanjutan setelah penyidik Subnit 2 Unit Idik I Pidana Umum Polresta Pulau Ambon dan Pp. Lease resmi melimpahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Ambon. Pelimpahan dilakukan pada Selasa siang, 2 Desember 2025 sebagai tindak lanjut atas dinyatakannya berkas perkara lengkap oleh pihak kejaksaan.
Tersangka berinisial A.C.L alias Alfin, seorang pegawai PT Pelindo yang berdomisili di kawasan Kudamati, Ambon. Ia diduga kuat terlibat dalam tindak penganiayaan yang terjadi pada Maret 2025 dan telah ditetapkan sebagai tersangka setelah serangkaian pemeriksaan oleh pihak kepolisian.
“…Pelimpahan tersangka dan barang bukti dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum, sehingga penyidikan pada tahap kepolisian dinyatakan selesai…,” kata Kasi Humas Polresta Ambon, IPDA Janet S. Luhukay.
Barang bukti yang disertakan dalam pelimpahan tersebut meliputi satu potong kaos hitam serta sebuah flashdisk yang berisi materi relevan untuk kebutuhan pembuktian di pengadilan. Kedua barang bukti tersebut sebelumnya telah melalui proses pencocokan dan verifikasi oleh penyidik sebelum diserahkan.
“…Seluruh barang bukti dan kelengkapan administrasi telah disiapkan sesuai prosedur, guna memastikan proses penuntutan berjalan tanpa hambatan…,” kata IPDA Janet S. Luhukay.
Setibanya di Kejaksaan Negeri Ambon, tersangka dan barang bukti diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum, Benfrid, SH., MH. Proses serah terima berlangsung singkat dan dikabarkan berjalan aman, tertib, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Pelimpahan tersebut menandai berakhirnya tugas penyidikan di tingkat kepolisian. Dengan demikian, perkara sepenuhnya berada di bawah kewenangan Kejaksaan Negeri Ambon untuk diproses lebih lanjut dalam tahap penuntutan.
“…Kami memastikan tersangka dan seluruh dokumen pendukung diserahkan dalam kondisi lengkap. Selanjutnya, proses hukum menjadi kewenangan pihak kejaksaan…,” ujar IPDA Janet S. Luhukay.
Penyerahan ini menjadi bagian dari komitmen Polresta Ambon untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam setiap tahapan penegakan hukum, khususnya pada perkara yang menjadi perhatian publik di wilayah Maluku.(MB-01)

