Jakarta .malukubarunews.com – Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa menghadiri Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Akselerasi Pembahasan RUU Daerah Kepulauan yang digelar oleh DPD RI di Jakarta pada Selasa, 2 Desember 2025. Pertemuan ini menjadi wadah strategis bagi daerah kepulauan untuk menyatukan langkah politik dalam mempercepat lahirnya regulasi yang telah lama diperjuangkan. RUU Daerah Kepulauan saat ini tercatat dalam Prolegnas sebagai regulasi prioritas.
Dalam forum tersebut, Gubernur Lewerissa menegaskan bahwa keselarasan visi antar daerah kepulauan merupakan syarat utama untuk memperkuat posisi politik dalam mendorong percepatan pembahasan regulasi tersebut.
“…forum Rakornas RUU Daerah Kepulauan ini penting sekali terutama untuk menyatukan visi dan gerak juang kami, karena RUU Kepulauan ini sudah lama diperjuangkan dan DPD RI selalu konsisten memperjuangkan itu…,” kata Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa.
Ia menyampaikan harapan besar agar RUU tersebut segera memasuki tahap pembahasan resmi di DPR. Menurutnya, penantian panjang ini sudah seharusnya dituntaskan dengan langkah konkret pemerintah pusat dan lembaga legislatif.
“beberapa kali DPD RI mengusulkan RUU Daerah Kepulauan sebagai usul inisiatif DPD, kami berharap di masa sekarang ini kalau tidak 2025 mungkin 2026 paling lambat telah dibahas dan disahkan, ditetapkan dan diundangkan menjadi Undang-Undang Daerah Kepulauan.” tegas Lewerissa.
Gubernur juga menyampaikan bahwa pemerintah pusat harus menunjukkan political will yang kuat dalam menghadirkan keadilan pembangunan bagi daerah kepulauan yang selama ini menghadapi tantangan geografis, distribusi logistik, dan pelayanan publik yang berbeda dengan daerah daratan.
“bagi kami yang penting sebagai kepala daerah kepulauan, pemerintah pusat, DPR, DPD, dan Presiden betul-betul memiliki political will yang serius menjadikan RUU Daerah Kepulauan menjadi Undang-Undang Kepulauan.” ujarnya.
Dalam penyampaiannya, Lewerissa mengulas sejarah panjang perjuangan pengakuan daerah kepulauan yang telah berlangsung lebih dari 18 tahun. Ia menegaskan bahwa semangat perjuangan ini dilandasi Deklarasi Wawasan Nusantara tahun 1957 serta pengakuan internasional melalui UNCLOS 1982, yang menempatkan Indonesia sebagai negara kepulauan dengan karakteristik unik yang membutuhkan kerangka hukum khusus.
Menurutnya, penyamaan kebijakan antara daerah kepulauan dan daratan selama ini mengakibatkan ketimpangan pembangunan. Hal inilah yang mendorong perlunya lex specialis sebagai dasar hukum untuk mengatur strategi pembangunan yang sesuai dengan karakter wilayah perairan.
Gubernur Lewerissa menutup penyampaiannya dengan ajakan kepada seluruh pemangku kepentingan, baik di pusat maupun daerah, untuk terus memperkuat gerakan kolektif demi mendorong pengesahan RUU Daerah Kepulauan.
“.yang penting dalam forum terhormat ini adalah kita menyatukan persepsi perjuangan politik kita. Lalu kita mau bilang kepada pemerintah pusat: ini saatnya. Perjuangan ini harus diwujudkan menjadi Undang-Undang Daerah Kepulauan.” pungkasnya.
Rakornas tersebut diakhiri dengan komitmen bersama bahwa aspirasi daerah kepulauan harus dihargai dan dipenuhi melalui hadirnya regulasi yang mampu menjamin keadilan serta percepatan pembangunan bagi seluruh masyarakat Indonesia, khususnya di wilayah maritim.(MB-01)

