Jakarta.malukubarunews.com – Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa resmi menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) tentang Tata Kelola Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) dan keluarganya di Provinsi Maluku, Selasa, 2 Desember 2025. Penandatanganan berlangsung di kantor Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia/BP2MI dan turut melibatkan Gubernur Maluku Utara serta Gubernur Sulawesi Tengah.
Kegiatan tersebut disaksikan langsung oleh Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, Mukhtarudin, yang menegaskan pentingnya sinergi pemerintah pusat dan daerah dalam memastikan terlaksananya program prioritas Presiden di bidang perlindungan PMI.
“…MoU ini bertujuan mensinergikan langkah pusat dan daerah dalam memastikan program-program reguler Presiden berjalan efektif, sekaligus mendukung pembukaan lapangan pekerjaan bagi pekerja migran di luar negeri.”ungkap Menteri P2MI, Mukhtarudin.
Bagi Pemerintah Provinsi Maluku, penandatanganan kesepakatan ini memiliki nilai strategis karena relevan dengan kebijakan pembangunan daerah, terutama dalam menurunkan angka pengangguran dan kemiskinan. Gubernur Lewerissa menegaskan bahwa kolaborasi pusat-daerah menjadi fondasi utama dalam memperkuat perlindungan bagi PMI.
“program P2MI sangat relevan dengan upaya kami mengurangi pengangguran dan kemiskinan. Kami menyambutnya dengan sukacita dan berterima kasih kepada Pak Menteri. Pemerintah Daerah tidak bisa berjalan sendiri; kolaborasi dengan kementerian adalah jalan untuk mewujudkan visi pembangunan.”ujar Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa.
Lebih jauh, Lewerissa menyampaikan bahwa sinergi antara pemerintah pusat, Gubernur, Bupati, hingga Walikota menjadi elemen krusial dalam memastikan pelayanan yang optimal bagi pekerja migran. Ia menekankan bahwa perlindungan PMI harus menjadi prioritas bersama di semua level pemerintahan.
Gubernur juga mengungkapkan bahwa beberapa waktu lalu, Maluku telah meresmikan Pos Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P4MI) sebagai upaya memperkuat layanan perlindungan. Provinsi Maluku berada di bawah koordinasi BP3MI Sulawesi Utara, yang selama ini memberikan dukungan dalam pengawasan dan pelayanan bagi PMI.
Penandatanganan MoU ini diharapkan menjadi langkah maju dalam memperkuat tata kelola PMI di Maluku. Selain meningkatkan perlindungan, kesepakatan tersebut membuka peluang kerja yang lebih luas bagi masyarakat Maluku untuk bekerja secara aman dan legal di luar negeri.
Dengan adanya kesepakatan ini, Pemerintah Provinsi Maluku optimistis dapat meningkatkan kualitas pelayanan, memperkuat pengawasan, serta menciptakan akses kerja yang lebih layak bagi seluruh calon pekerja migran dari daerah.(MB-01)

