Saparua.malukubarunews.com – Cabang Kejaksaan Negeri Ambon di Saparua resmi melimpahkan berkas perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Negeri Tiouw Tahun Anggaran 2020 hingga 2022 ke Pengadilan Tipikor Ambon, Senin (01/12/2025). Pelimpahan ini menandai dimulainya tahap persidangan bagi para tersangka.
Berkas yang dilimpahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) mencakup tiga tersangka, yakni AP selaku mantan Penjabat Negeri Tiouw, GHH mantan Sekretaris Negeri Tiouw, dan GK mantan Bendahara Negeri Tiouw. Ketiganya sebelumnya telah diserahkan oleh penyidik kepada JPU pada Tahap II, 21 Oktober 2025.
Seorang pejabat JPU Cabang Kejari Ambon di Saparua mengonfirmasi bahwa pelimpahan berkas merupakan kelanjutan proses hukum yang telah terpenuhi seluruh syarat formil dan materiil.
“Pelimpahan ini merupakan tindak lanjut setelah tahap penyerahan tersangka dan barang bukti. Ketiga tersangka siap untuk menghadapi proses persidangan di Pengadilan Tipikor Ambon,” kata Jaksa Penuntut Umum yang menangani perkara tersebut.
Dalam penyidikan diketahui terdapat enam tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan DD dan ADD Negeri Tiouw. Para tersangka terdiri atas AP (Kepala Pemerintahan Negeri Tiouw), GH (Sekretaris Negeri), HK (Bendahara), TM (Kasi Pembangunan), BP (Kasi Pemberdayaan), dan SP (Kaur Tata Usaha). Mereka diduga menyalahgunakan kewenangan dalam pengelolaan anggaran desa selama tiga tahun anggaran.
Menurut hasil perhitungan penyidik, perbuatan para tersangka mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp1.004.088.667. Dana yang semestinya digunakan untuk pembangunan desa, pemberdayaan masyarakat, serta penyelenggaraan pemerintahan, diduga diselewengkan untuk kepentingan pribadi maupun penggunaan yang tidak sesuai peraturan.
JPU menjelaskan bahwa tiga tersangka lainnya, yakni TM, BP, dan SP, akan menyusul dilimpahkan setelah JPU merampungkan penyusunan dakwaan.
“Para tersangka memiliki peran masing-masing, sehingga dakwaan disusun secara cermat agar seluruh konstruksi perkara dapat dibuktikan di persidangan,” ujar JPU tersebut.
Dengan pelimpahan ini, JPU tinggal menunggu penetapan jadwal sidang dari Pengadilan Tipikor Ambon untuk memulai proses persidangan terhadap tiga tersangka pertama. Proses peradilan diharapkan dapat mengungkap secara terang alur penyelewengan anggaran desa yang diduga dilakukan secara terstruktur.
Selain itu, JPU menegaskan komitmen untuk menuntaskan perkara ini hingga melibatkan keseluruhan tersangka.
“Kami memastikan seluruh tersangka akan diproses sesuai hukum yang berlaku. Negara tidak boleh dirugikan oleh penyalahgunaan kewenangan seperti ini,” tegasnya.
Kasus korupsi DD–ADD Negeri Tiouw menjadi salah satu perkara yang mendapat perhatian publik karena besarnya kerugian negara serta keterlibatan sejumlah perangkat pemerintahan desa. Masyarakat berharap persidangan dapat menghadirkan kepastian hukum dan memberikan efek jera bagi penyelenggara desa lainnya.(MB-01)
