Ambon.malukubarunews.com – DPRD Provinsi Maluku resmi menetapkan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Provinsi Maluku Tahun Anggaran 2026 dalam Rapat Paripurna yang berlangsung di ruang sidang utama, Minggu (30/11). Sidang dipimpin Ketua DPRD Maluku, Benhur S. Watubun, dan dihadiri Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa bersama jajaran Pemerintah Provinsi.
Dalam pidato pembukaan, Benhur menegaskan bahwa seluruh proses pembahasan antara Badan Anggaran dan TAPD telah mengacu pada ketentuan hukum, khususnya Pasal 39 Ayat (3) Peraturan DPRD Provinsi Maluku Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Tertib DPRD.
“Pembahasan APBD Tahun Anggaran 2026 menjadi pedoman dasar pengelolaan keuangan daerah. Persetujuan hari ini merupakan bagian akhir dari proses pembahasan yang berlangsung komprehensif,” kata Ketua DPRD Maluku, Benhur S. Watubun.
Plt Sekretaris DPRD, Farhatun Samal, kemudian membacakan laporan Badan Anggaran yang menyoroti tiga komponen utama, yakni pendapatan daerah sebesar Rp 2,52 triliun, belanja daerah Rp 3,89 triliun yang diarahkan pada pengentasan kemiskinan, serta pinjaman daerah Rp 1,5 triliun yang difokuskan pada infrastruktur dasar termasuk jalan, jembatan, air bersih, dan fasilitas publik.
Setelah laporan dipaparkan, Paripurna secara aklamasi menyetujui Ranperda APBD 2026 tanpa perubahan. Benhur menyampaikan bahwa percepatan penetapan anggaran tersebut juga menjadi bentuk penghormatan kepada almarhum Ir. H. Said Assagaff, mantan Gubernur Maluku, yang wafat pada hari yang sama.
Dalam sambutannya, Gubernur Hendrik Lewerissa menyampaikan apresiasi atas kemitraan yang terjalin selama pembahasan berlangsung.
“Pembahasan berlangsung arif, konstruktif, dan penuh semangat kemitraan. Seluruh catatan fraksi akan menjadi perhatian kami,” ujarnya.
Gubernur juga menyampaikan duka cita atas wafatnya Said Assagaff.
“Semoga almarhum husnul khatimah dan amal baktinya diterima di sisi Allah SWT,” kata Gubernur Hendrik Lewerissa.
Ia menutup sambutannya dengan menyampaikan selamat memasuki Minggu Adventus bagi umat Kristiani di Maluku.
Dalam penutupan rapat, Benhur kembali memberikan catatan kritis mengenai kondisi pendapatan daerah. Ia mengingatkan bahwa penerimaan pajak tahun 2025 mengalami penurunan, dan tren ini diperkirakan berlanjut pada 2026 jika tidak ditangani serius.
“Kita perlu memastikan bahwa belanja strategis tetap berjalan dan tidak terhambat oleh rendahnya PAD,” tegasnya.
Benhur juga menyoroti perlunya evaluasi terhadap Perda Pajak dan Retribusi Nomor 2 Tahun 2024 agar pemungutan pajak lebih efektif. Selain itu, ia meminta langkah terobosan dalam penanganan tunggakan pajak kendaraan serta pembenahan pengelolaan aset daerah, termasuk Pasar Mardika dan Mess Maluku.
“Jangan hanya wajib pajak kecil yang dikejar, sementara pihak ketiga dibiarkan menjadi beban daerah,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa penguatan UPTD di Aru, Seram Bagian Barat, dan Maluku Tengah harus menjadi perhatian khusus sebagai bagian dari upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Benhur menyampaikan apresiasi kepada seluruh anggota dewan, Badan Anggaran, serta Pemerintah Provinsi yang telah bekerja maksimal dalam pembahasan APBD 2026.
Tahap selanjutnya, Ranperda APBD 2026 akan dikirimkan ke Kementerian Dalam Negeri untuk dievaluasi sebelum diberlakukan secara resmi. Paripurna ditutup oleh Ketua DPRD dengan ucapan terima kasih kepada seluruh pihak yang hadir dan berkontribusi dalam penyusunan anggaran.(MB-01)
