Tual.malukubarunews.com — Kejaksaan Negeri Tual menetapkan empat tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Bantuan Stimulan Peningkatan Kualitas Rumah Swadaya Desa Tam Ngurhir Tahun Anggaran 2019 pada Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Tual. Program yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) ini memiliki nilai anggaran sebesar Rp2.675.820.000.
Penetapan tersangka dilakukan pada Kamis, 27 November 2025, setelah penyidik memperoleh minimal dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP, termasuk keterangan saksi, keterangan ahli, dan sejumlah dokumen resmi. Keempat tersangka masing-masing berinisial “FR” (mantan Kepala Dinas Perkim 2019), “RT” (Direktris CV Rahmat Barokah Jaya), “FF” (Koordinator Tenaga Fasilitator Lapangan), dan “MS” (anggota TFL).
Penyidik mengungkap bahwa tersangka FR diduga kuat menentukan penyedia CV Rahmat Barokah Jaya secara tidak sah dan tidak sesuai prosedur pengadaan barang dan jasa pemerintah. Perusahaan tersebut, berdasarkan ketentuan yang berlaku, tidak memenuhi syarat sebagai penyedia dalam program rumah swadaya.
“…Penetapan para tersangka dilakukan setelah penyidik memastikan terpenuhinya minimal dua alat bukti dan adanya perbuatan melawan hukum yang menyebabkan kerugian keuangan negara…,” kata penyidik Kejari Tual dalam keterangan resminya.
Selain penetapan penyedia yang tidak sesuai, tersangka RT disebut menyalurkan bahan material bangunan tidak sesuai jumlah maupun spesifikasi yang seharusnya. Praktik tersebut mengakibatkan kekurangan material yang diterima para penerima bantuan di Desa Tam Ngurhir.
Penyidik juga menemukan peran signifikan tersangka FF dan MS dalam pembuatan dokumen yang seolah-olah menunjukkan penetapan CV Rahmat Barokah Jaya telah sesuai ketentuan. Kedua tersangka juga menyusun Daftar Rencana Pembelian Bahan Bangunan (DRPB2) tanpa melibatkan penerima bantuan serta menggunakan analisis harga sendiri tanpa survei lapangan.
“…Dokumen yang dibuat FF dan MS tidak mencerminkan kondisi riil di lapangan karena proses penyusunan DRPB2 tidak melibatkan penerima bantuan dan tidak melalui survei harga, sehingga menyebabkan terjadinya kemahalan harga…,” ujar penyidik Kejari Tual.
Akibat perbuatan para tersangka, negara mengalami kerugian sebesar Rp1.429.432.397, sebagaimana hasil perhitungan yang telah diverifikasi penyidik. Nilai kerugian tersebut menjadi salah satu dasar penerapan pasal berlapis kepada para tersangka, yakni Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut, keempat tersangka resmi ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Tual selama 20 hari ke depan. Penahanan dilakukan guna memperlancar pendalaman perkara, termasuk pemeriksaan lanjutan terhadap aliran dana dan pihak-pihak yang diduga terlibat.
“…Penahanan dilakukan untuk menjamin kelancaran penyidikan, mencegah para tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, serta mengulangi perbuatan serupa…,” tegas penyidik Kejari Tual dalam penyampaiannya.
Kasus ini menjadi salah satu perkara korupsi dengan atensi tinggi di Kota Tual mengingat program rumah swadaya bertujuan untuk membantu masyarakat berpendapatan rendah meningkatkan kualitas hunian mereka. Kejaksaan menegaskan komitmennya menyelesaikan perkara secara profesional dan transparan.(MB-01)
