Ambon.malukubarunews.com — Kejaksaan Tinggi Maluku bersama Kejaksaan Negeri Ambon kembali sukses menyelesaikan perkara narkotika melalui mekanisme Restoratif Justice (RJ). Dua tersangka, masing-masing “EACP” alias Rian yang berprofesi sebagai karyawan honorer dan “ROKM” alias Riswan yang bekerja sebagai tukang ojek, direkomendasikan untuk menjalani rehabilitasi setelah dinilai sebagai korban penyalahgunaan narkotika.
Pengajuan penyelesaian perkara melalui mekanisme RJ dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Ambon bersama Kejaksaan Tinggi Maluku melalui video conference dengan Tim Restorative Justice Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI pada Rabu, 26 November 2025. Rapat tersebut dipimpin oleh Direktur B, Zullikar Tanjung.
Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku, Adhi Prabowo, yang memimpin jajaran Kejati Maluku dalam konferensi virtual tersebut, menjelaskan bahwa proses penyelesaian perkara melalui RJ dilakukan oleh Jaksa Fasilitator dengan melibatkan para tersangka, keluarga, dan unsur terkait, serta dituangkan dalam Pakta Integritas.
“…Melalui Jaksa Fasilitator, jajaran kami telah berhasil melakukan upaya pendekatan dengan para tersangka dan keluarganya, untuk dilakukan rehabilitasi terhadap para tersangka yang merupakan korban penyalahgunaan narkotika…,” ungkap Wakajati Maluku, Adhi Prabowo, melalui video conference dari Kecamatan Banda Neira.
Adhi menambahkan bahwa kedua tersangka berasal dari keluarga kurang mampu dan selama ini berperan membantu perekonomian keluarga. Kondisi tersebut menjadi salah satu pertimbangan Kejati Maluku dan Kejari Ambon untuk mengusulkan penyelesaian melalui RJ agar mereka segera mendapatkan perawatan.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Ambon, Riki Septa Tarigan, yang didampingi Kepala Seksi Pidana Umum Hubertus Tanate, memaparkan kronologi penangkapan kedua tersangka yang diketahui mengonsumsi narkotika jenis sabu dari dua lokasi berbeda di Kabupaten Maluku Tengah.
“…Kedua tersangka tertangkap saat menggunakan narkotika jenis sabu, dan berdasarkan rekomendasi assesmen terpadu dinyatakan para tersangka merupakan penyalahguna narkotika dengan hasil pemeriksaan DAST tingkat rendah dan tidak ada keterkaitan dengan jaringan narkotika…,” ungkap Kajari Ambon, Riki Septa Tarigan.
Berdasarkan berbagai pertimbangan, Tim Restoratif Justice Kejari Ambon menyimpulkan bahwa kedua tersangka membutuhkan perawatan intensif melalui program rehabilitasi. Mereka direkomendasikan menjalani rehabilitasi di Rumah Tahanan atau Lembaga Pemasyarakatan yang memiliki fasilitas rehabilitasi selama enam bulan.
Paparan yang disampaikan jajaran Kejati Maluku dan Kejari Ambon kemudian ditindaklanjuti oleh Tim Restoratif Justice pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum. Tim menyetujui penyelesaian perkara melalui mekanisme RJ dan merekomendasikan rehabilitasi bagi kedua tersangka sebagai bentuk penegakan hukum yang humanis.
Persetujuan diberikan setelah terpenuhi syarat perdamaian serta ketentuan Pasal 5 ayat (1), termasuk fakta bahwa para tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman pidana di bawah lima tahun, dan nilai kerugian tidak lebih dari Rp 2.500.000.
Turut hadir dalam proses tersebut Asisten Tindak Pidana Umum Yunardi, Asisten Pidana Militer Kolonel Chk Satar M. Hutabarat, Koordinator Aditya Aria Putra, Kasi D Achmad Attamimi, serta Jaksa Fasilitator Secret Pentury dan Mercy de Lima yang menangani perkara tersebut sejak tahap awal.(MB-01)
