Ambon.malukubarunews.com – Anggota Komisi III DPRD Maluku, Rovik Afifudin, melontarkan kritik tajam terhadap kebijakan Pemerintah Daerah Maluku yang mengeksekusi pembayaran utang pihak ketiga tahun anggaran 2024 dengan menggunakan APBD 2025.
Ia menilai langkah tersebut memperberat kondisi keuangan daerah dan menunjukkan lemahnya tata kelola anggaran.Pernyataan tersebut disampaikan Rovik dalam rapat kerja Komisi III bersama mitra terkait yang berlangsung di ruang paripurna DPRD Maluku, Selasa (18/11/2025).
Ia juga menyebut DPRD sejak awal telah mengingatkan agar kebijakan tersebut tidak diambil karena berpotensi menimbulkan beban fiskal yang lebih besar.
“Sejak awal kami sudah tidak setuju. Utang pihak ketiga tahun 2024 dieksekusi tahun 2025, dan itu yang bikin posisi kita seperti sekarang,” jelas Anggota Komisi III DPRD Maluku, Rovik Afifudin.
Rovik menegaskan bahwa pembayaran utang daerah tidak boleh dilakukan secara sembarangan. Dalam aturan pengelolaan keuangan, utang hanya dapat diselesaikan melalui Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) atau efisiensi anggaran pada tahun berjalan. Namun kenyataannya, SILPA tahun sebelumnya hanya mencapai Rp.5 miliar, sementara total utang daerah membengkak hingga Rp70 miliar.
“Logikanya bagaimana mau bayar? Kalau dipaksakan, berarti program harus direvisi, dan tidak ada perubahan signifikan. Kecuali kalau ada tambahan pendapatan, itu pun sebagian besar sudah punya program masing-masing,” ujar Rovik Afifudin.
Ia menyinggung bahwa kebijakan yang memaksakan pembayaran utang dengan menggantungkan APBD tahun berikutnya berpotensi mengorbankan program publik yang sudah direncanakan. Hal ini menurutnya dapat berdampak pada terhambatnya pelayanan kepada masyarakat.
Lebih lanjut, Rovik mengingatkan agar Pemerintah Daerah Maluku belajar dari kesalahan masa lalu, terutama dalam pengelolaan fiskal yang seringkali tidak disiplin dan gagal mengantisipasi beban keuangan jangka panjang. Menurutnya, strategi anggaran harus diarahkan kepada efisiensi, perencanaan yang matang, serta prioritas pada kebutuhan masyarakat.
“Kita harus benar-benar pikirkan Maluku ke depan. Kebijakan harus diarahkan untuk kebaikan masyarakat. Banyak kesalahan yang tidak boleh diulang,” tegas Rovik Afifudin.
Rapat kerja tersebut berlangsung dinamis, dengan dorongan kuat dari legislatif agar pemerintah segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap mekanisme penganggaran dan penanganan utang daerah. Komisi III juga meminta adanya langkah konkret agar persoalan serupa tidak kembali muncul dalam tahun-tahun anggaran berikutnya.
Kebijakan pembayaran utang pihak ketiga menggunakan APBD 2025 ini diperkirakan akan kembali dibahas pada rapat-rapat lanjutan, mengingat dampaknya terhadap stabilitas fiskal daerah dan program prioritas yang telah dijadwalkan untuk tahun anggaran mendatang.(MB-01)
