Ambon.Malukubarunews.com – Penilaian Desa Anti Korupsi Tahun 2025 secara resmi dibuka oleh Sekretaris Kota (Sekkot) Ambon, Robby Sapulette, dalam sebuah acara yang digelar di Café Singgah Dolo, Negeri Lama, pada Kamis (20/11/25). Kegiatan ini merupakan bagian dari program nasional pencegahan korupsi yang menyasar tata kelola pemerintahan desa sebagai unit pemerintahan terdepan.
Dalam sambutannya, Sapulette menegaskan bahwa penilaian tersebut bukan sekadar agenda administratif, melainkan instrumen penting dalam memperkuat integritas dan transparansi pemerintahan desa. Ia menilai bahwa desa adalah fondasi pelayanan publik yang harus terbebas dari praktik-praktik penyalahgunaan kewenangan.
“.program penilaian desa anti korupsi bukan hanya sekedar kegiatan seremonial atau penilaian administratif. Program ini merupakan bagian dari upaya nasional untuk membangun pemerintahan yang bersih sejak level paling dasar, yaitu desa…,” jelas Sekkot Ambon, Robby Sapulette.
Kegiatan yang diselenggarakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI ini melibatkan unsur pemerintah desa, tokoh masyarakat, serta perwakilan pemerintah provinsi dan kota. Negeri Lama menjadi salah satu desa yang diusulkan untuk mengikuti penilaian tahun ini, setelah dinilai menunjukkan progres dalam pembenahan administrasi, peningkatan transparansi anggaran, serta pemanfaatan teknologi informasi.
Sapulette menyampaikan apresiasi terhadap Pemerintah Desa Negeri Lama beserta masyarakatnya yang selama ini dinilai konsisten mendorong terciptanya tata kelola desa yang akuntabel. Ia menekankan bahwa komitmen tersebut tidak boleh hanya muncul karena adanya proses penilaian, melainkan harus menjadi budaya dalam pemerintahan desa.
“.upaya-upaya yang telah dilakukan, mulai dari pembenahan administrasi, peningkatan transparansi anggaran, hingga partisipasi masyarakat merupakan bukti nyata bahwa Desa Negeri Lama bergerak menuju desa yang melayani dan bebas korupsi.,” ujar Robby Sapulette.
Menurutnya, Pemerintah Kota Ambon terus memperkuat digitalisasi layanan publik di seluruh desa sebagai langkah modernisasi tata kelola pemerintahan. Langkah ini diharapkan dapat menekan ruang terjadinya korupsi sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Di sisi lain, Sapulette menegaskan bahwa membangun desa bebas korupsi merupakan proses panjang yang membutuhkan konsistensi politik dan komitmen kolektif. Karena itu, ia membuka ruang seluas-luasnya bagi tim penilai untuk memberikan evaluasi dan rekomendasi terhadap praktik tata kelola di Negeri Lama.
“.kami menyadari membangun desa bebas korupsi bukanlah pekerjaan yang selesai dalam satu hari. Proses ini membutuhkan komitmen, konsistensi, dan kesadaran kolektif..”cetus Robby Sapulette.
Dalam sesi penjelasan lanjutan, Sapulette menyoroti pentingnya kesadaran masyarakat desa mengenai bahaya korupsi, terutama terkait pengelolaan dana desa. Ia mengingatkan bahwa kesalahan dalam pengelolaan keuangan desa dapat berdampak hukum dan merugikan pembangunan.
“lebih baik kita menikmati apa yang menjadi hak kita daripada memaksakan untuk menikmati lebih, padahal ada konsekuensi hukum. Kesadaran politik terhadap korupsi sebagai kejahatan luar biasa harus tertanam di setiap desa.”ujar Robby Sapulette.
Penilaian Desa Anti Korupsi di Negeri Lama menjadi kesempatan bagi kota Ambon untuk menunjukkan komitmen daerah dalam mendukung agenda nasional pencegahan korupsi. Pemerintah Kota Ambon berharap Negeri Lama dapat menjadi model desa berintegritas bagi desa-desa lain di Maluku dan Indonesia.(MB-01)

