Ambon.MalukuBaruNews.com — Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa mempertegas bahwa penarikan mobil dinas yang sebelumnya digunakan sejumlah pihak merupakan langkah resmi pemerintah untuk menertibkan aset daerah. Penjelasan tersebut disampaikan Gubernur saat diwawancarai wartawan di Kantor DPRD Karang Panjang, Ambon, Rabu, 19 November 2025, menyusul pertanyaan dari Komisi III terkait penertiban kendaraan dinas.
Gubernur menjelaskan alasan utama penarikan mobil dinas itu dilakukan. Menurutnya, aset tersebut tidak boleh dipakai secara pribadi dan pemerintah provinsi hanya menjalankan ketentuan serta rekomendasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“ya sudah jadi begini, mengapa mobil-mobil di situ ditarik? Karena memang itu adalah aset daerah. Kami melaksanakan rekomendasi KPK. Kami tidak mau disalahkan dan tidak mau ada konsekuensi hukum.”Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa.
Ia menambahkan bahwa pemerintah harus memastikan seluruh aset daerah dikelola sesuai peraturan. Penggunaan mobil dinas sebagai fasilitas pribadi, menurutnya, merupakan temuan yang tidak boleh dibiarkan.
“mana mungkin aset daerah dipakai untuk pribadi, kan tidak boleh. Itu temuan, itu salah gitu loh. Kita melaksanakan ini untuk mendudukkan masalah pada jalur yang benar.”tandas Gubernur Hendrik Lewerissa.
Gubernur juga menyampaikan, penyelesaian aset tersebut akan dilakukan setelah ditarik oleh pemerintah. Ia memastikan proses lelang akan dibuka secara transparan, dan pihak yang sebelumnya menggunakan kendaraan tersebut tetap memiliki kesempatan untuk ikut serta.
“nanti kami akan lelang aset itu dan memberi kesempatan kepada yang menggunakannya untuk memperoleh aset itu, tapi harus lewat mekanisme yang benar. Mereka punya kesempatan, tapi ikut mekanisme lelang. Soal waktu akan diatur oleh pemerintah.”ujarGubernur Hendrik Lewerissa.
Langkah ini ditempuh untuk menghindari potensi pelanggaran hukum serta memastikan tidak ada penyalahgunaan aset milik negara. Penertiban dilakukan demi menjaga akuntabilitas dan tata kelola yang bersih di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku.
Gubernur menegaskan bahwa langkah tersebut bukan diarahkan kepada individu tertentu, melainkan merupakan penataan administratif agar seluruh aset pemerintah tercatat, terkelola, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Proses penarikan ini berlangsung, Pemerintah Provinsi Maluku telah mengoordinasikan tindakan tersebut dengan unit-unit terkait yang menyimpan, mengelola, atau menggunakan kendaraan dinas tersebut.
Proses lelang akan dilakukan, Gubernur menyebut bahwa teknis waktu akan ditentukan kemudian oleh pemerintah daerah setelah seluruh proses administrasi penarikan aset rampung.
Penertiban ini menjadi bagian dari upaya Pemprov Maluku memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih serta menghindari potensi temuan pelanggaran yang dapat berdampak hukum bagi pejabat maupun institusi daerah.(MB-01)
