Ambon.MalukuBaruNews.com – Korban pembacokan terhadap salah mahasiswa Stain asal Kabupaten Seram Bagian Barat ( SBB di Wara Desa Batu Merah Kecamatan Sirimau Kota Ambon Rabu dini hari atas nama GR telah menjalani operasi medis di RS Bhayangkara dan dipastikan dalam kondisi stabil. Informasi tersebut disampaikan langsung oleh Kepolisian Resor Kota Ambon melalui Kasi Humas IPDA Janet S.Luhukay kepada Media ini , Rabu (19/11/2025) sore.
Menurut keterangan resmi kepolisian, operasi terhadap korban dimulai setelah melalui proses pemeriksaan medis awal oleh dokter jaga dan dinyatakan layak untuk ditangani secara operatif. Prosedur berlangsung selama beberapa jam dan dinyatakan berjalan aman tanpa hambatan.
“Pada hari ini Rabu tanggal 19 November 2025 pukul 16.35 WIT korban pembacokan atas nama Saudara GR telah selesai menjalani operasi dan telah dipindahkan ke Ruangan Merpati RS Bhayangkara untuk menjalani perawatan lanjut.” ungkap Kasi Humas Polresta Ambon, IPDA Janet S Luhukay.
IPDA Janet menjelaskan bahwa seluruh rangkaian operasi berjalan lancar dan situasi rumah sakit berada dalam kondisi aman. Kepolisian memastikan pengawalan penuh selama proses pengobatan berlangsung guna menghindari potensi gangguan keamanan.
“Proses operasi berjalan lancar, situasi aman terkendali. Sebelum operasi, menurut penjelasan dokter jaga, kondisi korban stabil.” ujar IPDA Janet.
Ia menambahkan bahwa dokumentasi pascaoperasi telah disertakan sebagai bagian dari laporan resmi untuk memastikan transparansi informasi kepada publik. Pengawalan anggota kepolisian juga terus dilakukan selama korban mendapatkan perawatan lanjutan.
Polresta Ambon memastikan akan terus memantau perkembangan kondisi korban dan melanjutkan proses penyelidikan terhadap kasus pembacokan tersebut. Hingga berita ini diturunkan, tim penyidik masih mengumpulkan keterangan dan bukti di lapangan untuk mengungkap identitas pelaku.
Kasus ini menambah daftar tindak kekerasan yang tengah menjadi perhatian masyarakat. Polisi mengimbau warga untuk tetap tenang dan menyerahkan sepenuhnya proses penanganan kepada aparat hukum.(MB-01)
