Ambon, Malukubarunews.com — Ketua DPRD Provinsi Maluku, Benhur Watubun, menegaskan bahwa rencana pemerintah provinsi untuk mengajukan pinjaman daerah senilai Rp1,5 triliun harus melalui proses kajian ketat. Empat syarat utama menjadi penentu apakah DPRD menyetujui atau menolak usulan tersebut. Pernyataan itu disampaikan Benhur dalam wawancara di Karang Panjang, Ambon, saat mendampingi kunjungan Gubernur Maluku pada Rabu, 19 November 2025.
Menurutnya, pemerintah daerah tidak bisa mengajukan pinjaman tanpa perhitungan matang. Ia menegaskan bahwa usulan pinjaman harus disertai penjelasan jelas terkait lembaga pemberi pinjaman, nilai pinjaman, skema penyelesaian, serta peruntukannya.
“.ada empat hal: lembaga mana kita pinjam dan berapa besarannya; yang kedua soal skema penyelesaian; yang ketiga peruntukannya untuk apa, supaya jangan orang pinjam untuk bangun trotoar atau got yang seharusnya ditangani dana desa…,” kata Ketua DPRD Maluku, Benhur Watubun.
Benhur menekankan bahwa pinjaman tidak boleh digunakan untuk jenis proyek yang tidak termasuk prioritas pembangunan strategis. Beberapa proyek yang dianggap dapat masuk dalam kriteria pembiayaan antara lain penyelesaian jalan Batubual, jalan lingkar Pulau Kur, jalan Kei Besar Utara–Barat, serta infrastruktur menuju kawasan Mombay.
“.jadi usulan itu harus direview. Kita tidak bisa beli kucing dalam karung. Harus ada skema yang jelas, terutama untuk infrastruktur strategis.” ujar Benhur Watubun.
Selain itu, DPRD meminta agar sebelum mengajukan pinjaman baru, pemerintah daerah memastikan bahwa utang yang lama sudah diperhitungkan atau diselesaikan. Prinsip kehati-hatian menurut Benhur sangat penting agar beban fiskal daerah tidak membengkak.
“.menurut DPRD, lembaga mana kita pinjam itu penting supaya saat pinjam harus juga menutup hutang sebelumnya. Skema pembayarannya juga harus jelas.,” tutur Benhur Watubun.
Poin keempat yang dianggap paling krusial oleh DPRD adalah keadilan anggaran. Distribusi pembiayaan harus merata dan proporsional antardaerah. Benhur mencontohkan bahwa Kabupaten Maluku Barat Daya, Kota Tual, serta wilayah lain harus mendapat alokasi yang seimbang selama memenuhi kriteria peruntukan.
“MBD misalkan dapat 50 miliar, Kota Tual juga dapat yang sama, Selatan juga dapat yang sama. Tapi kalau ada daerah yang dapat sedikit sekali sementara yang lain besar, itu tidak adil dan kami pasti tidak setuju.” tegas Benhur Watubun.
Ia juga menegaskan bahwa sektor yang menjadi prioritas dalam pembiayaan harus terstruktur, meliputi kehutanan, pertanian, dan kelautan. Jika tidak memenuhi syarat-syarat tersebut, DPRD tidak akan memberikan persetujuan.
“peruntukannya yang paling penting. Harus terstruktur—kehutanan, pertanian, kelautan dan semuanya harus direview supaya memenuhi syarat.”tambah Benhur Watubun.
DPRD Maluku berharap pemerintah provinsi mengedepankan transparansi dan pendekatan rasional dalam menyusun usulan pinjaman agar tidak menimbulkan beban fiskal jangka panjang yang merugikan daerah. Benhur menegaskan bahwa lembaganya akan mempertahankan sikap kritis demi memastikan pinjaman benar-benar membawa manfaat bagi masyarakat.(MB-01)
