Ambon, Malukubarunews.com — Komisi IV DPRD Maluku meluruskan informasi yang beredar luas di media sosial dan sejumlah pemberitaan mengenai dugaan tindakan kekerasan guru terhadap siswa SMAN 46.
Ketua Komisi IV DPRD Maluku, Saudah Tathool, menegaskan bahwa keterangan awal yang menyebut guru menyetrika siswa hingga melepuh tidak sesuai fakta di lapangan.
Hal tersebut ,disampaikan Tathool dalam wawancara bertempat di Karang Panjang Ambon Rabu, 19 November 2025. Ia memastikan bahwa hasil penelusuran Komisi IV menunjukkan peristiwa tersebut merupakan tindakan yang dilakukan oleh siswa sendiri, bukan oleh tenaga pendidik seperti yang ramai diberitakan.
“setelah teman-teman Komisi turun di lapangan, ternyata kejadiannya bukan seperti itu. Kejadian anak-anak ini sengaja membuat tato di dada mereka, dan salah satu guru hanya menegur bahwa hal itu merusak badan dan melanggar etika sekolah.”ungkap Ketua Komisi IV DPRD Maluku, Tathool.
Menurut penjelasan Komisi IV, guru yang menegur siswa tersebut hanya memberikan contoh berupa pernyataan verbal untuk mengingatkan bahwa tindakan merusak badan sama saja seperti membiarkan diri disakiti. Namun, penjelasan tersebut justru dipahami berbeda oleh sesama siswa yang kemudian mencoba menempelkan setrika panas ke dada temannya, sehingga menyebabkan luka melepuh.
“.guru itu tidak melakukan penyetrikaan. Teman siswanya sendiri yang mengambil setrika panas dan menempelkannya ke dada anak tersebut sehingga menimbulkan luka.”terang Tathool.
Komisi IV menilai kesalahan informasi yang terlanjur menyebar di publik sangat berpotensi merusak nama baik guru maupun institusi pendidikan terkait. Karena itu, perlu adanya tanggung jawab dari pihak siswa yang telah memberikan keterangan awal yang tidak benar kepada media.
“berita-berita yang disampaikan lewat media kadang bisa membuat orang celaka. Seandainya guru itu dipanggil dan diberi sanksi tanpa penjelasan lengkap dari siswa, itu sangat berbahaya.”ujar Tathool.
Lebih lanjut, Komisi IV DPRD Maluku meminta agar siswa yang terlibat segera memberikan klarifikasi terbuka melalui media untuk meluruskan informasi yang telah berkembang. Tathool menegaskan bahwa tindakan menyebarkan kabar tidak sesuai fakta dapat berdampak hukum dan mencoreng reputasi guru yang tidak bersalah.
“.anak tersebut harus keluar memberikan klarifikasi di media. Ini ada sebuah kebohongan dan itu sudah merugikan guru tersebut. Ini sudah masuk pada pencemaran nama baik.” tegas Tathool.
Komisi IV memastikan akan terus mengawal penyelesaian kasus ini hingga tuntas. Selain itu, mereka juga meminta pihak sekolah memperketat pengawasan dan pembinaan terhadap perilaku siswa agar kejadian serupa tidak terulang, terutama yang melibatkan tindakan berbahaya dan pencemaran informasi.
Klarifikasi resmi dari pihak sekolah dan siswa yang terlibat diharapkan dapat meredam kesalahpahaman publik serta memulihkan reputasi para guru yang disebut dalam pemberitaan sebelumnya.(MB-01)
