Ambon.MalukuBaruNews.com – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Maluku terus mempercepat penyidikan terkait penemuan 46 karung berisi bahan yang diduga mengandung Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) jenis sianida di sebuah ruko kontrakan milik Hj. Hartini. Kasus ini menjadi prioritas karena besarnya potensi bahaya bahan kimia tersebut terhadap keselamatan masyarakat dan lingkungan.
Penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku telah bergerak cepat sejak kasus ini terungkap pada 28 September 2025. Pemeriksaan intensif dilakukan untuk memastikan apakah bahan dalam karung-karung tersebut termasuk kategori B3 yang penggunaannya diatur secara ketat dan berisiko tinggi apabila disalahgunakan.
Kabid Humas Polda Maluku, Rositah Umasugi, menjelaskan bahwa langkah-langkah penyidikan telah dilakukan secara terstruktur dan sesuai standar operasional kepolisian.
“…Semenjak kasus ini bergulir kurang lebih dua bulan, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 13 orang saksi yang berkaitan dengan kegiatan penyimpanan dan kepemilikan 46 karung bahan berbahaya dan beracun tersebut…,” kata Kabid Humas Polda Maluku, Rositah Umasugi.
Selain pemeriksaan saksi, penyidik juga telah melakukan penyitaan barang bukti dan mengirimkan seluruh material dalam 46 karung tersebut ke Laboratorium Forensik Makassar untuk diuji kandungan kimianya. Hasil laboratorium menjadi dasar utama untuk memastikan apakah bahan tersebut benar mengandung sianida atau zat B3 lainnya.
Proses pemastian kandungan kimia ini dipandang sebagai fase krusial mengingat besarnya konsekuensi hukum dan keselamatan publik yang terkait. Polda Maluku menegaskan bahwa sampai hasil laboratorium diterima secara resmi, penyidik tidak akan berspekulasi mengenai jenis dan bahaya material tersebut.
Kabid Humas Polda Maluku menambahkan bahwa setelah hasil laboratorium diterima, penyidik akan memperkuat pembuktian dengan meminta pendapat ahli. Kedua jenis ahli—hukum pidana dan kimia—akan dilibatkan untuk memastikan penerapan pasal yang tepat dalam dugaan tindak pidana tersebut.
“…Setelah hasil resmi laboratorium diterima, penyidik akan meminta pendapat ahli hukum pidana maupun ahli kimia untuk memperkuat pembuktian ilmiah serta dasar penerapan pasal…,” kata Rositah Umasugi.
Tahapan selanjutnya adalah gelar perkara yang akan menentukan arah lanjutan penyidikan, termasuk penetapan status hukum pihak-pihak yang terlibat. Gelar perkara hanya dapat dilakukan setelah semua alat bukti ilmiah dan keterangan ahli terpenuhi.
Polda Maluku menegaskan kembali bahwa seluruh proses dilakukan secara profesional, objektif, dan transparan. Perkembangan penyidikan kasus ini tetap menjadi perhatian publik mengingat sensitifnya temuan bahan berbahaya yang berpotensi menimbulkan risiko keselamatan dalam skala besar jika tidak tertangani secara tepat.
Masyarakat kini menanti hasil laboratorium yang menjadi penentu utama dalam mengungkap secara pasti apa yang sebenarnya tersimpan dalam 46 karung tersebut, serta motif di balik penyimpanannya di ruko kontrakan tersebut.(MB-01)
