Bula. Malukubarunews.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Seram Bagian Timur kembali menegaskan komitmennya dalam penegakan hukum dengan melakukan pemusnahan barang bukti dari enam perkara pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Kegiatan tersebut berlangsung di halaman Kantor Kejari Seram Bagian Timur, Rabu (12/11/2025).
Pemusnahan barang bukti dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur, I Ketut Sudiarta, S.H., M.H., dan dihadiri oleh sejumlah pejabat lintas instansi, termasuk Asisten I Sekda Kabupaten Seram Bagian Timur, Kasat Reskrim Polres SBT, Panitera Muda Pengadilan Negeri Dataran Hunimoa, perwakilan Dinas Kesehatan, serta seluruh jajaran Kejari.
Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur Nomor Print-563/Q.1.17/Kpa.5/11/2025 tanggal 10 November 2025. Barang bukti dimusnahkan dengan berbagai metode, antara lain dihancurkan, dibakar, dan ditumpahkan, agar tidak dapat digunakan kembali.
“Pemusnahan barang bukti ini adalah bagian dari pelaksanaan tugas dan kewenangan Kejaksaan dalam menegakkan hukum, memastikan setiap barang bukti perkara yang sudah inkracht dimusnahkan sesuai ketentuan,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur, I Ketut Sudiarta.
Barang bukti yang dimusnahkan mencakup berbagai jenis benda hasil kejahatan, antara lain minuman keras tradisional jenis sopi sebanyak 155 liter dari beberapa perkara, senjata angin merek Predator Marauder beserta 156 butir peluru kaliber 4,5 mm, pisau tanpa pegangan, serta sejumlah telepon genggam dan pakaian yang digunakan dalam tindak pidana.
“Setiap barang bukti yang dimusnahkan hari ini telah melalui proses hukum hingga memperoleh kekuatan hukum tetap. Ini juga sebagai bentuk transparansi publik agar masyarakat tahu bahwa proses penegakan hukum berjalan sesuai prosedur,” tambah Sudiarta.
Selain aparat penegak hukum, unsur pemerintah daerah turut memberikan apresiasi atas pelaksanaan pemusnahan tersebut. Asisten I Sekda Kabupaten Seram Bagian Timur menyatakan, kegiatan seperti ini menjadi bukti nyata sinergi antara Kejaksaan, Kepolisian, dan Pemerintah Daerah dalam menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat.
“Pemusnahan barang bukti ini bukan hanya penegakan hukum, tapi juga edukasi bagi masyarakat agar tidak melakukan pelanggaran serupa. Pemerintah daerah mendukung penuh langkah Kejaksaan dalam menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari kejahatan,” kata Asisten I Sekda.
Menurut data Kejari, kegiatan ini merupakan pemusnahan barang bukti kedua sepanjang tahun 2025, sebagai bentuk kesinambungan dalam pengelolaan barang bukti perkara pidana. Proses berlangsung aman, tertib, dan disaksikan langsung oleh para undangan dari lintas instansi.
“Kami akan terus menjaga integritas lembaga, memastikan setiap barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap ditindaklanjuti sesuai peraturan perundang-undangan. Ini bagian dari upaya kami menghadirkan rasa keadilan di tengah masyarakat,” tutup I Ketut Sudiarta.
Kegiatan berakhir dengan pembakaran simbolik minuman keras jenis sopi dan penghancuran barang bukti lainnya. Kejari menegaskan akan terus melakukan langkah-langkah hukum berkesinambungan demi terwujudnya penegakan hukum yang tegas dan transparan di Kabupaten Seram Bagian Timur.(MB-01)

