Saumlaki, Malukubarunews.com – Kepolisian Resor Kepulauan Tanimbar melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim kembali menunjukkan komitmennya dalam melindungi masyarakat, khususnya anak-anak, dari tindakan asusila. Seorang pria berinisial EL (55) berhasil diamankan setelah diduga mencabuli anak perempuan berusia 6 tahun di Desa Watmasa, Kecamatan Wuarlabobar, Kabupaten Kepulauan Tanimbar.
Penangkapan terhadap pelaku dilakukan melalui koordinasi cepat antara Unit PPA Polres Kepulauan Tanimbar dan Polsek Wuarlabobar, setelah menerima laporan dari keluarga korban. Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku yang dikenal sebagai kepala rumah tangga itu telah menumpang makan di rumah kakek korban selama dua bulan terakhir akibat permasalahan keluarga yang dialaminya.
Namun, niat baik keluarga korban justru dibalas dengan tindakan bejat. Pada Sabtu, 25 Oktober 2025 sekitar pukul 18.30 WIT, pelaku mendatangi rumah kakek korban seperti biasanya. Seusai makan, pelaku memanfaatkan kesempatan untuk membawa korban ke toilet dan melakukan perbuatan cabul dengan iming-iming uang sebesar Rp5.000.
Kecurigaan muncul ketika pelaku sempat mengaku kepada ibu korban bahwa ia telah memberikan uang kepada anaknya. Setelah ditanyai lebih lanjut, korban akhirnya mengungkapkan kejadian sebenarnya. Pihak keluarga yang terpukul atas peristiwa tersebut segera melapor ke aparat desa dan diteruskan ke kepolisian.
Menindaklanjuti laporan itu, Unit PPA Polres Kepulauan Tanimbar segera melakukan pemeriksaan terhadap korban, pelaku, dan sejumlah saksi. Setelah alat bukti dinyatakan cukup, EL resmi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan di Rutan Polres Kepulauan Tanimbar untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Karena kasus ini termasuk pemberatan, maka ancaman pidananya dapat ditambah sepertiga dari hukuman pokok, sehingga pelaku dapat dipidana hingga 20 tahun penjara. Saat ini tersangka telah ditahan di Rutan Polres Kepulauan Tanimbar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” kata Kasat Reskrim Polres Kepulauan Tanimbar, AKP Riffaat Hasan, Selasa (4/11/2025).
AKP Riffaat Hasan menjelaskan, pelaku dijerat dengan Pasal 82 Ayat (1) dan Ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 5 hingga 15 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar. Ia menegaskan bahwa aparat kepolisian tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak.
“Langkah cepat dan tegas ini adalah bentuk komitmen Polri untuk memberikan efek jera kepada pelaku dan perlindungan maksimal kepada anak-anak. Kami tidak akan mentoleransi kejahatan terhadap anak,” tegas AKP Riffaat Hasan.
Kasat Reskrim juga mengungkapkan bahwa pada waktu hampir bersamaan, Unit PPA Polres Kepulauan Tanimbar telah menyerahkan tiga tersangka kasus serupa ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Hal ini menunjukkan keseriusan Polres Tanimbar dalam menindak kejahatan asusila yang melibatkan anak-anak di wilayah hukumnya.
“Kami terus memperkuat koordinasi dengan kejaksaan, lembaga perlindungan anak, serta pihak-pihak terkait agar proses penegakan hukum berjalan cepat, adil, dan berpihak pada korban,” tambahnya.
Peristiwa tragis ini menjadi peringatan bagi masyarakat Tanimbar agar lebih waspada terhadap lingkungan sekitar, termasuk terhadap orang yang dikenal sekalipun. Polres Kepulauan Tanimbar mengimbau agar setiap indikasi kekerasan seksual terhadap anak segera dilaporkan untuk mencegah terulangnya kejadian serupa.
Kehadiran cepat aparat dalam kasus ini menunjukkan kesigapan Polri di daerah dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat. Polres Kepulauan Tanimbar berkomitmen untuk terus memperkuat penegakan hukum, edukasi publik, dan perlindungan terhadap anak-anak sebagai generasi penerus bangsa.(MB-01)

