Jakarta, Malukubarunews.com — Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Daerah Kepulauan yang digelar oleh Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI), Rabu (5/11/2025).
Rapat tersebut berlangsung di Ruang Rapat Sriwijaya, Lantai 2 Gedung B DPD RI, Jakarta, dan dihadiri oleh sejumlah kepala daerah kepulauan, pejabat kementerian, serta tim ahli yang turut memberikan pandangan terhadap penyusunan RUU yang menjadi salah satu Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2025.
Gubernur Lewerissa hadir didampingi Tim Ahli Gubernur dan Kepala Biro Pemerintahan Sekretariat Daerah Provinsi Maluku. Dalam paparannya, ia menyampaikan apresiasi kepada DPD RI atas konsistensi lembaga tersebut dalam memperjuangkan RUU Daerah Kepulauan agar kembali masuk dalam daftar Prolegnas 2025.
“Kami memberikan apresiasi kepada DPD RI yang tidak bosan-bosannya menggunakan kewenangan konstitusionalnya untuk mengusulkan kembali RUU Daerah Kepulauan masuk dalam program legislasi nasional,” kata Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa.
Menurut Lewerissa, Pemerintah Provinsi Maluku telah menyiapkan sejumlah usulan substansi yang menekankan pada perspektif daerah kepulauan dalam sistem pemerintahan dan pembangunan nasional. Ia mengingatkan bahwa perjuangan terhadap pengakuan karakteristik negara kepulauan telah dimulai sejak Deklarasi Juanda pada 1957.
“Kami mau mengajak Pemerintah Pusat untuk merenungkan kembali perjalanan sejarah bangsa kita. Pada tahun 1957, melalui Deklarasi Juanda, Indonesia memperjuangkan pengakuan internasional terhadap karakteristik negara kepulauan di hadapan PBB. Itu adalah kesadaran politik yang harus kita lanjutkan,” ujarnya.
Gubernur Maluku menjelaskan, sebelum deklarasi tersebut, wilayah laut suatu negara hanya diukur sejauh tiga mil dari garis pantai terluar. Kondisi ini membuat laut di antara pulau-pulau di Indonesia dianggap sebagai laut internasional, termasuk di kawasan antara Bali, Sumba, Maluku, dan Seram.
“Lewat perjuangan politik Indonesia, kita berhasil menetapkan batas laut kepulauan diukur dari titik terluar sejauh 12 mil ke laut. Dengan demikian, laut di antara pulau-pulau menjadi laut nasional, bukan lagi laut internasional,” jelas Lewerissa.
Ia menambahkan, semangat pengakuan terhadap karakteristik negara kepulauan harus diterapkan juga dalam tata kelola pemerintahan daerah. Tanpa perlakuan yang berbeda, provinsi-provinsi berciri kepulauan seperti Maluku akan terus menghadapi hambatan dalam percepatan pembangunan.
“Kalau Pemerintah Pusat memperlakukan provinsi kepulauan sama seperti wilayah kontinental, maka sulit bagi kami untuk memacu kemajuan daerah dan berdiri sejajar dengan provinsi lainnya,” tegasnya.
Dalam kesempatan tersebut, Lewerissa juga menyoroti persoalan Dana Alokasi Umum (DAU) yang selama ini tidak mencerminkan keadilan fiskal bagi daerah kepulauan. Menurutnya, perhitungan alokasi dana harus mempertimbangkan jumlah penduduk, karakteristik wilayah, serta rentang kendali geografis yang jauh berbeda dengan daerah daratan.
“Pemberian Dana Alokasi Umum harus disesuaikan dengan kondisi nyata daerah kepulauan. Jika tidak diperhitungkan secara adil, maka DAU yang diberikan tidak akan cukup untuk membiayai pelayanan publik dan infrastruktur dasar,” tandasnya.
Menutup paparannya, Gubernur Lewerissa mengusulkan agar RUU Daerah Kepulauan dikaji ulang secara komprehensif, dengan melibatkan seluruh provinsi berciri kepulauan sebagai kontributor substansi. Ia berharap RUU ini dapat menjadi dasar hukum yang kuat, visioner, dan berkeadilan sosial bagi Indonesia sebagai negara kepulauan.
“Kami berharap RUU Daerah Kepulauan Tahun 2025 dapat menjadi landasan hukum yang kokoh, fisioner, dan berkeadilan bagi seluruh provinsi kepulauan di Indonesia,” tutup Lewerissa.(MB-01)

